Mataram (suarantb.com) – Omnibus law menjawab kebutuhan hukum atas obesitas regulasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundungan-undangan (Dhahana Putra) pada Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Rabu, 19 Februari 2025.
Forum ini merupakan wadah/program peningkatan kapasitas bagi perancang sebagai respon terhadap pentingnya peningkatan kompetensi bagi jabatan fungsional perancang. Turut hadir secara virtual, Tim Perancang Peraturan Perundungan-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat.
Lebih lanjut, Dhahana menyampaikan tema kegiatan forum pendalaman materi terkait dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan Metode Omnibus Law. “Omnibus law menjawab kebutuhan hukum atas obesitas regulasi di Indonesia, dengan demikian Pemerintah kemudian melakukan langkah-langkah strategis yakni penataan regulasi melalui omnibus law,” ujarnya.
Metode Omnibus ini ditetapkan dalam UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dicantumkan sejak tahap perencanaan dalam dokumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, metode omnibus digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa jajarannya siap untuk memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah dengan menggunakan teknik metode omnibus law. (r/*)