Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akan memangkas jam kerja aparatur sipil negara selama bulan Ramadhan. Pegawai hanya bekerja 32,5 jam selama sepekan.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram, Arifuddin dikonfirmasi pada, Selasa, 18 Februari 2025 menjelaskan, pemangkasan jam kerja aparatur sipil negara selama bulan ramadhan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Kementerian Tenaga Kerja. Jam kerja ASN di bulan Ramadhan 32,5 jam. “Seperti tahun sebelumnya pasti ada pengurangan jam kerja,” kata Arif.
Jam kerja efektif selama Ramadhan minimal 32,5 jam selama seminggu. Artinya, terdapat pemangkasan jam kerja sebelumnya 37,5 jam pada hari normal. Pegawai akan bekerja di hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-16.00 Wita. Sementara, hari Jumat mulai pukul 08.00 – 11.00 Wita.
Selain penyesuaian jam kerja, juga diatur atribut atau pakaian ASN. Untuk apel setiap hari Senin ditiadakan. “Kemungkinan apel pagi dan sore ada, tetapi tergantung dari masing-masing OPD,” ujarnya.
Mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kota Mataram menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran sebagai acuan bagi pimpinan organisasi perangkat daerah maupun aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Mataram, untuk melaksanakan pemangkasan jam kerja selama Ramadhan.
Kendati demikian kata dia, pengurangan jam kerja ini, bukan menjadi alasan bagi pegawai untuk malas bekerja,melainkan tetap fokus melayani dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. “Jadi tetap bekerja normal dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” demikian kata dia. (cem)