Mataram (suarantb.com) – Kanwil Kemenkum NTB melalui penyuluh hukum memberikan edukasi kepada para siswa SMPN 7 Mataram untuk menyadari pentingnya bahaya pernikahan dini dalam penyuluhan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025 bertempat di Lapangan SMPN 7 Mataram.
“Tahun 2024, Provinsi Nusa Tenggara Barat menempati posisi teratas sebagai penyumbang perkawinan anak atau pernikahan dini saat ini. Ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama. Bahaya pernikahan dini dari sisi psikologis belum siap, dari sisi kesehatan juga masih masa pertumbuhan,” tutur Linda Sastra Maya selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTB.
Menurut data yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, dispensasi perkawinan anak pada tahun 2024 mengalami penurunan yaitu sebanyak 581 kasus dari sebelumnya tahun 2023 sebanyak 723 kasus.
Meskipun mengalami penurunan, Provinsi NTB masih menjadi daerah pertama darurat perkawinan anak di Indonesia sehingga Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
“Kami berharap penyuluhan seperti ini terus dilakukan sebab anak-anak butuh edukasi terkait bahaya pernikahan dini. Pernikahan dini memang sulit dikendalikan tapi bukan berarti itu bisa dinormalisasikan,” tutur Imam Purwanto selaku Kepala Sekolah SMPN 7 Mataram.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Milawati yang ditemui di kesempatan terpisah mengatakan penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB siap memberikan edukasi terkait hukum sebagai salah satu upaya menekan angka pernikahan dini khususnya di NTB. (r/*)