spot_img
Jumat, Februari 21, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Ekspose Penanganan Dugaan Korupsi Sewa Tower

Jaksa Ekspose Penanganan Dugaan Korupsi Sewa Tower

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Sumbawa), segera mengekspos penanganan dugaan korupsi sewa tanah Desa untuk pembangunan tower salah satu operator telekomunikasi yang berada di Desa Jorok, Kecamatan Utan sebelum penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sejauh ini sudah ada delapan orang yang sudah kita periksa, kami juga akan segera mengekspos di tingkat internal untuk penanganan lebih lanjut,” kata kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, Kamis, 20 Februari 2025.

Zanuar meyakinkan, indikasi awal perbuatan pidana di kasus tersebut sudah ditemukan, tetapi perlu dilakukan ekspos lebih lanjut. Ekspose itu juga perlu dilakukan untuk meyakinkan bukti permulaan itu bisa menjadi acuan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, secara global perbuatan pidananya ada kegiatan sewa menyewa antara pihak swasta dengan desa namun antara nilai sewa dengan diserahkan ke desa tidak sesuai kontrak,” ucapnya.

Zanuar menyebutkan, dalam penanganan terhadap kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa delapan orang. Mereka diantaranya, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan perwakilan dari Indosat PT. Efit Menara Assosiation (PT.EMA) ada juga beberapa orang warga, Ketua BPD Jorok Utan Zainal Arifin dan Kadus Jorok Tengah Utan Saifullah.

“Kami juga segera memanggil beberapa orang lainnya untuk kita periksa terkait kasus tersebut dan kami meminta orang yang dipanggil agar dapat  memenuhi panggilan jaksa secara kooperatif,” ucapnya.

Pengusutan terhadap kasus tersebut terkait, proses sewa tanah tersebut terjadi sejak tahun 2006 lalu, seluas sekitar 23 are dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun. Kontrak itu pun berakhir pada tahun 2021 dan dilakukan perpanjangan dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp540 juta.

“Jadi, di kontrak kedua uang tersebut masuk ke rekening Desa di akhir tahun 2024, namun uang tersebut justru diambil sebesar Rp270 juta sebagai jatah fee bagi LPM Desa,” ucapnya.

Pencarian uang tersebut lanjutnya dilakukan oleh Bendahara sesuai perintah dari Kades. Di proses tersebut pun terungkap bahwa tanah yang sudah menjadi aset desa tersebut dijual oleh pemerintah desa ke PT EMA yang sebelumnya hanya sebatas sewa menyewa.

“Tidak ada sewa menyewa setelah pengambilan uang tersebut justru tanah seluas 23 are dijual ke PT EMA. Kami juga masih terus melakukan pedalaman lebih lanjut atas kasus itu,” ujarnya.

Ia meminta pihak terkait untuk kooperatif memenuhi panggilan jaksa untuk memastikan apa yang terjadi di penjualan aset terkait. “Diharapkan sejumlah pihak yang dipanggil dapat memenuhi panggilan Jaksa secara kooperatif, agar masalahnya dapat menjadi jelas dan terang benderang,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO