Dompu (Suara NTB) – Masa panen gabah dan jagung diperkirakan puncaknya pada Maret – April 2025. Jelang masa panen, jajaran TNI intens mensosialisasikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan siap mengawal proses jual beli gabah di tingkat petani.
Lettu Inv Ishaka, Komandan Koramil Hu’u di hadapan para kepala desa se Kecamatan Hu’u di Polsek Hu’u, Rabu, 19 Februari 2025 pagi meminta para kepala desa untuk menyampaikan kepada warganya terkait harga dan system penjualan gabah. Sesuai perintah Presiden, petani harus merasakan keuntungan dari harga gabah yang diproduksinya. “Sampaikan kepada warganya, pemerintah melalui Bulog akan menyerap gabah dengan harga Rp.6,5 ribu per kg untuk gabah kering panen di petani. Harga ini di pinggir jalan yang bisa diakses truk,” kata Ishaka.
Pihaknya, lanjut Ishaka, akan mengawal ini. Bahkan lahan yang siap dipanen akan dipantau lebih awal, agar bisa dikoordinasikan dengan Bulog. “Siapapun yang mau beli (gabah petani), disilahkan. Tapi tidak boleh di bawah yang ditetapkan pemerintah. Kalau tidak ada yang beli, segera koordinasikan dengan kami. Kami akan langsung hubungi Bulog. Uangnya ada disiapkan negara,” katanya.
Selain pagi, penyerapan juga dilakukan pada jagung. Harganya Rp.5,5 ribu per kg dengan kadar air 14 persen. Kendati demikian, TNI akan lebih focus pada penyerapan gabah ketimbang jagung. “Karena ada ketegasan soal keseragaman harga di lapangan, yang perlu jadi perhatian soal timbanganya. Kalau ada yang memainkan timbangan, kita akan langsung bawa ke Polsek. Biar Kapolsek yang proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu pada 18 Februari, harga gabah kering panen (GKP) antara Rp.6 ribu hingga Rp.6,5 ribu per kg. sementara Gabah Kering Giling (GKG) Rp.8,2 ribu per kg. untuk beras kualitas medium harganya Rp.12,6 ribu per kg, dan beras premium harganya Rp.13 ribu per kg.
Sementara harga jagung di lapangan saat ini Rp.4,5 ribu hingga Rp.4,6 ribu per kg. Harga ini berlaku di Tingkat petani. Di pengecer, harga jagung Rp.7 ribu per kg. Untuk beras medium Rp.14 ribu per kg, dan beras premium Rp.15 ribu per kg.
Berdasarkan Keputusan Badan Pangan Nasional RI no 2 tahun 2025 tentang perubahan harga pembelian pemerintah dan refaksi harga gabah dan beras, harga GKP di petani Rp.6,5 ribu per kg. Harga ini dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. GKG di penggilingan Rp.8 ribu per kg dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen. (ula)