Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memastikan tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan. Kebijakan pemerintah pusat sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono dikonfirmasi pada, Rabu, 19 Februari 2025 menjelaskan, mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sebenarnya larangan untuk mengangkat tenaga honorer. Artinya, pemerintah daerah tidak boleh menyiapkan anggaran baru untuk mengangkat tenaga non aparatur sipil negara. “Jadi hanya melanjutkan tidak merumahkan,” tegasnya.
Kebijakan pemerintah pusat merumahkan tenaga penunjang kegiatan tergantung dari kepala daerah. Yoyok sapaan akrab Kepala BKPSDM Kota Mataram menegaskan, seluruh daerah tidak ada yang merumahkan pegawai non ASN mereka. “Pak Wali tidak pernah mengeluarkan statemen apapun. Jadi seluruh tergantung kepala daerah,” terangnya.
Kategori tenaga honorer yang disebutkan terancam dirumahkan salah satunya tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Dikatakan, seluruh tenaga honorer yang mendaftar seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II belum masuk BKN. Artinya, pemerintah memberikan kesempatan bagi TPK untuk bekerja.
Yoyok khawatir pemerintah pusat ada perubahan kebijakan dalam rangka menyelesaikan non ASN, justru mengadakan seleksi PPPK di akhir tahun. “Jangan sampai pemerintah daerah merasa bersalah memberhentikan tenaga honorer tetapi ada penerimaan PPPK di akhir tahun,” katanya.
Ditegaskan, Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, meminta kabupaten/kota maupun provinsi tetap membayarkan gaji tenaga non ASN.
Yoyok meminta tenaga penunjang kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Mataram, tidak perlu khawatir atau takut dirumahkan. Pemkot Mataram tetap membutuhkan tenaga honorer untuk membantu dan mendukung penyelesaian program pemerintah. “Kita sudah informasikan kepada kepala OPD tetap membayar gaji TPK,” ujarnya.
Sampai saat ini kata dia, sejumlah 3.600 tenaga non ASN di Kota Mataram. Jumlah ini belum diperbaharui karena ada TPK meninggal dunia dan berhenti. (cem)