Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2024. Potensi kesalahan administrasi maupun kerugian negara diharapkan dapat diminimalisir.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati dikonfirmasi pada, Rabu, 19 Februari 2025 menjelaskan, dua institusi telah masuk melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkot Mataram tahun 2024. Yakni, Inspektorat Provinsi NTB dan Badan Pemeriksa Keuangan RI Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Akan tetapi, mereka memiliki sisi yang berbeda untuk diperiksa. Diharapkan potensi kerugian negara diharapkan dapat diminimalisir. “Iya, ada dua yang sudah masuk melakukan audit yakni, BPK dan Inspektorat,” sebut Nelly.
Dalam pemeriksaan LPKD lanjutnya, auditor akan melihat seluruh aspek mulai dari administrasi dan laporan keuangan. Bahkan kata Nelly, pemeriksaan lebih detail karena tematiknya adalah penggunaan dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. “Kemungkinan akan lebih detail diminta. Bahkan Inspektorat juga akan diperiksa sama seperti OPD lain,” pungkasnya.
Tindaklanjuti temuan kerugian negara di tahun 2023, sesuai progres terutama temuan administrasi. Sedangkan, potensi kerugian negara telah diterbitkan surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) untuk ditindaklanjuti oleh SKPD berupa pengembalian ke kas daerah. “Sesuai dengan SKTJM semua tepat waktu menyelesaikan walaupun ada temuan tahun sebelumnya belum selesai,” ujarnya.
Kerugian negara belum selesai masih dipetakan. Pihaknya segera melaporkan ke Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, untuk meminta arahan temuan kerugian negara yang tidak mampu diselesaikan agar dikeluarkan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mengharapkan, pimpinan organisasi perangkat daerah tidak mengulangi kesalahan sesuai rekomendasi dari audito negara maupun auditor pengawas internal pemerintah. Selain itu, pimpinan OPD juga perlu mengevaluasi tren temuan kesalahan administrasi. “Kami juga punya inovasi membuat buku satu bagi OPD. Buku saku digunakan OPD sebagai acuan untuk mengurangi potensi kesalahan administrasi maupun kerugian negara,” demikian kata Nelly. (cem)