spot_img
Senin, Februari 24, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPengawasan Kurang Maksimal, Picu Dua Proyek DAK Fisik PUPR NTB Molor

Pengawasan Kurang Maksimal, Picu Dua Proyek DAK Fisik PUPR NTB Molor

Mataram (Suara NTB) – Dua dari lima proyek fisik tahun 2024 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB pengerjaannnya molor. Dua proyek tersebut adalah proyek perbaikan Masjid Hubbul Wathan Islamic Center dan Rumah Sakit Mandalika.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan NTB, H. Lalu Abdul Wahid mengatakan Dinas PUPR NTB mendapat lima proyek pembangunan pada tahun lalu. Yaitu renovasi Islamic Center, revitalisasi Kantor Gubernur NTB, pembangunan Rumah Sakit Mandalika, renovasi musala Kejati NTB dan Masjid At-Taqwa.

“Yang kita atensi itu Islamic Center, RS Mandalika, sama Musala Kejaksaan. Sebenarnya Mushala Kejaksaan sudah jadi, tapi kemarin ada kesalahan teknis di perencanaan,” ujarnya kepada Suara NTB.

Ia menilai, molornya proyek perbaikan Islamic Center dan RS Mandalika disebabkan Dinas PUPR NTB kurang perhitungan, termasuk dengan kurang tegasnya pengawasan dari dinas ini.  “Mesti harus diantisipasi, dalam mengawasi ada keteledoran PUPR,” sambungnya.

Contohnya saja, di Bulan Desember 2024 lalu, pembangunan Islamic Center baru menyentuh angka 56 persen, sedangkan kontrak penyelesaian proyek tersebut di akhir tahun 2024. Salah satu alasan lambannya pengerjaan proyek ini karena pengerjaan menara dan masih menunggu datangnya lift yang di pesan dari Jerman namun sempat transit ke China.

Dikatakan, di akhir tahun 2024 lalu, pihaknya sempat turun melihat kondisi fisik Islamic Center. Dari situ, pihaknya mulai mengkhawatirkan akan terjadi kerugian negara karena lambannya pengerjaan proyek. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi kelebihan bayar karena kondisi fisik yang belum menyentuh angka 60 persen kala itu.

 “Di akhir 2024 kita sempat menargetkan, fakta lapangan yang kita dapat adalah capaian fisik waktu itu di atas 50-60 persen. Kita tindak lanjut bertemu dengan PPK dan Kepala Dinas, kita rekomendasikan untuk mempercepat penyelesaian. Kita ingat waktu itu kita wanti-wanti untuk menyeimbangkan keadaan fisik dan realisasi keuangan,” jelasnya.

Karena kelambatan ini, Dinas PUPR NTB memberikan waktu 50 hari ke kontraktor untuk menyelesaikan proyek terhitung dari awal Januari 2025, namun sampai sekarang proyek tersebut belum rampung sehingga Pemprov NTB kembali memberikan waktu 40 hari.

Apabila tambahan waktu 40 hari waktu pengerjaan ini belum juga menyelesaikan perbaikan proyek Islamis Center, maka akan dilakukan pemutusan kontrak dengan kontraktor harus membayar denda senilai 10 juta perhari, terhitung selama 90 hari.

Senasib dengan Islamic Center, pengerjaan proyek RS Mandalika juga mengalami keterlambatan. Oleh karena itu, kontraktor harus membayar denda akibat pengerjaan tidak sesuai target.  “Yang kena denda RS Mandalika sama Islamic Center,” ucapnya.

Selain proyek yang belum jadi, Abdul juga menyoroti proyek revitalisasi kantor gubernur NTB yang rampung pada akhir tahun lalu. Dikatakan, banyak pekerjaan-pekerjaan yang butuh penambalan. “Kantor gubernur itu kan di masa pemeliharaan sepertinya harus ditambal lagi. Banyak pekerjaan yang sesungguhnya pekerjaan sederhana tetapi itu kan bisa mengganggu,” imbuhnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO