spot_img
Rabu, Februari 26, 2025
spot_img
BerandaNTBTarik Biaya Tidak Sah, Dishub NTB akan Sanksi Kapal Kayangan-Poto Tano

Tarik Biaya Tidak Sah, Dishub NTB akan Sanksi Kapal Kayangan-Poto Tano

Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, Lalu Muhammad Faozal akan menindak tegas kapal yang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa. Penarikan biaya tidak sah ini seperti sewa bantal, matras, tikar, termasuk untuk pengisian daya handphone atau alat elektronik lainnya.

Sanksi yang diberikan oleh Dishub NTB tidak main-main. Jika ditemukan kapal melakukan pemungutan liar kepada penumpang, akan ditindak langsung dengan penghentian pelayaran. “Sanksinya tidak usah kasih berlayar, kalau memang dia main-main lagi,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh fasilitas yang ada di dalam kapal bisa diakses secara gratis oleh penumpang. “Kan penumpang sudah bayar tiket, maka selesai dengan tiket itu. Jadi jangan buat hal baru lagi di atas kapal,” sambungnya.

Ia mengingatkan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) kapal-kapal yang berlabuh jalur Kayangan-Poto Tano berada di bawah Dinas Perhubungan. Artinya, ketika menyalahi dan melanggar aturan yang ada, maka akan dievaluasi.

“Kalau misalkan juga beli tiket, kemudian di atas kapal bayar lagi seperti kasur, kemudian bantal, itu menjadi catatan,” katanya.

Alasan pemberian sanksi tersebut guna menjaga kebersihan serta menghindari penyalahgunaan fasilitas di atas kapal, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa penyeberangan.

Selain melarang pihak kapal menarik biaya tidak sah kepada penumpang. Dishub NTB juga melarang adanya pedagang asongan, pengamen, dan siapapun yang berpotensi merusak kenyamanan ikut naik ke atas kapal.

“Kesepakatannya demikian, aturannya memang tidak diperbolehkan itu (menarik biaya dalam bentuk apapun). Termasuk juga tidak boleh ada pedagang asongan, pengamen di atas kapal,” pungkasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan NTB mengeluarkan surat edaran tentang larangan menarik biaya sewa kamar, tikar, bantal, maupun matras bagi seluruh kapal penyeberangan rute Pelabuhan Kayangan-Poto Tano. Larangan tersebut ditegaskan melalui surat himbauan Dinas Perhubungan NTB Nomor: 500.11/226/Dishub/III. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO