Mataram (SUara NTB) – Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Hendarsyah mengatakan tidak ada penangguhan penahanan untuk mantan Bupati Lombok Barat, H. Zaini Arony yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset untuk pengelolaan Lombok City Center (LCC).
‘’Tidak ada penangguhan penahanan,’’ kata Hendarsyah di Mataram, Rabu, 26 Februari 2025.
Begitu juga tanggapan Hendarsyah terhadap adanya permohonan penangguhan penahanan mantan Sekda NTB, H. Rosiady H. Sayuti yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Zaini Arony sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Dalam surat permohonan, Zaini pada usianya yang sudah masuk 71 tahun meminta pihak Kejaksaan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang secara rutin membutuhkan perhatian.
Dalam surat permohonan itu, Zaini turut melampirkan daftar penjamin sebanyak 20 orang tokoh agama dari kalangan tuan guru dan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat.
Sama halnya dengan pengajuan permohonan penangguhan mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti.
Melalui kuasa hukumnya, Rosiady mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan riwayat kesehatan yang membutuhkan perawatan khusus.
Dua orang mantan pejabat daerah yang kini terseret dalam dua kasus berbeda itu sedang menjalani penahanan titipan penyidik Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua orang itu menjalani penahanan setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. Untuk Zaini Arony, menjalani penahanan terhitung sejak Senin, 24 Februari 2024. Sedangkan Rosiady mulai menjalani penahanan pada Kamis, 13 Februari 2025. (ant)