spot_img
Rabu, Maret 19, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIGayung Bersambut, OJK Apresiasi Peluncuran Bank Emas

Gayung Bersambut, OJK Apresiasi Peluncuran Bank Emas

Mataram (Suara NTB) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) oleh Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta pada hari ini.

 

Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion kepada PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.

 

Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh OJK NTB, dijelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton, dan peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

 

Dengan cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi untuk mengoptimalkan monetisasi emas guna mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.

 

Kegiatan usaha bulion ini menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.

 

Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.

 

Untuk mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

 

Melalui pengaturan ini, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha bulion.

 

Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK dapat menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan profil risiko dan kesiapan proses bisnis masing-masing.

 

OJK mendesain pengaturan kegiatan usaha bulion yang mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion. Dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, kegiatan usaha bulion diharapkan dapat beroperasi dengan baik dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

 

Ke depan, OJK berharap dapat ada partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk mempercepat pembentukan ekosistem bulion, sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO