Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram melarang aktivitas tempat hiburan malam buka selama Ramadhan. Tujuannya untuk memberikan suasana aman dan kondusif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi menegaskan, tempat hiburan malam atau rumah bernyanyi keluarga dilarang beroperasi atau buka selama bulan Ramadhan. Tujuannya untuk memastikan keamanan dan kondusifitas bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah selama bulan puasa. “Seperti biasalah untuk usaha atau hiburan itu sebelum Ramadhan itu sudah pasti tidak boleh beraktivitas,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 27 Februari 2025.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pengusaha warung makan, rumah makan siap saja, dan sejenisnya agar mengatur jam operasional.
Irwan mengatakan, warung makan tidak dilarang sepenuhnya melainkan boleh melayani pembeli mulai pukul 16.00 – 04.00 WITA. “Rumah makan, warung, dan resto bukanya sekitar jam 16.00 wita, menjelang buka puasa sampai waktu sahur,” jelasnya.
Pengaturan mengenai larangan aktifitas selama bulan Ramadhan dijelaskan dalam surat edaran. Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram menambahkan, surat edaran ini, masih menunggu diteken oleh Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana. “Biar tidak mereka-reka tunggu dulu surat edarannya itu,” ujar Irwan.
Pihaknya akan melakukan patroli di setiap rumah makan dan resto yang buka saat siang hari. Penertiban ini akan dilakukan selama bulan Ramadhan, supaya tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Seperti bisa personel akan patroli ke tempat makan, hiburan supaya jangan sampai ada yang buka beroperasi saat Ramadhan, kita tertibkan nanti,” tegasnya. (pan)