Giri Menang (Suara NTB) – Jam kerja aparatur selama puasa dipangkas, sesuai Surat Edaran (SE) Pemkab Lombok Bupati Lobar. Kendati dipangkas, jajaran ASN Pemkab harus tetap bekerja sesuai target. Kinerja ASN tidak boleh kendur karena alasan puasa.
Demikian penekanan Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/1/SETDA/ORG/11/2025. SE tersebut tentang jam kerja pegawai ASN dan pembelajaran bagi sekolah/satuan pendidikan pada bulan ramadhan 1446 atau 2025 Masehi di lingkungan Pemkab Lobar. SE tersebut mengacu Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Menteri Agama Republik Indonesia.
Dalam SE itu disampaikan agar semua ASN menjadikan puasa sebagai sarana untuk melatih kedisiplinan,rasa syukur,keseimbangan hidup, kesabaran, keikhlasan, semangat berbagi dan tetap produktif.
“Jajaran ASN dan diminta perbanyak istighfar dan taubat agar daerah kita terhindar dari bala’, musibah dan bencana. Selanjutnya diminta kepada semua Pegawai ASN/BUMD/Kontrak Muslim untuk menyemarakkan Ramadhan 1446 H dengan Melaksanakan Tahsin, Tilawah dan Tahfidzul Al Qur’an secara bersama,” kata Bupati Lobar LAZ dalam SE tersebut.
Jadwalnya pun telah diatur, setiap pagi sebelum mulai bekerja atau jam 08.00 sampai dengan 08.30 Wita, di tempat kerja masing-masing dengan penanggung jawab semua Administrator atau Kepala UPTD. Laporan kegiatan melalui WA Grup Kepala OPD/Sekretaris OPD/Administrator.
Menghentikan kegiatan atau pekerjaan 10 menit sebelum adzan dzuhur dikumandangkan untuk selanjutnya sholat berjamaah di masjid/mushalla kantor. “Melakukan ta’lim atau ceramah keagamaan selesai shalat dzuhur dengan penceramah dari unsur BAZNAS, FKSPP, MUI dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan atau Administrator secara bergiliran,” imbuh LAZ. Termasuk diatur juga pakaian kerja hari Senin sampai dengan Sabtu.
Selain itu, jam kerja disesuaikan. Di mana jumlah jam kerja efektif bagi Unit Kerja yang melaksanakan 5 lima atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 Jam per pekan. Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakuan 5 (lima) hari kerja.
Jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja masuk pukul 08.00 pulang 15.00 dan hari Jumat pulang pukul 15.30. Sedangkan yang masuk 6 hari kerja, masuk kerja pukul 08.00 pulang 12.00 hingga 13.45 siang. Dalam surat itu diatur juga soal pakaian, cuti bagi aparatur, mudik dan lainnya.
Selanjutnya untuk Pembelajaran di Bulan Ramadhan dikhususkan untuk sekolah atau satuan pendidikan di bawah Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Barat.Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/satuan pendidikan.
Untuk libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H, di mana setiap ASN berhak untuk cuti, persetujuan dan penetapan cuti tahunan hendaknya secara selektif untuk keberlangsungan pemerintahan, pelayanan publik dan proses belajar mengajar. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebelum dan sesudah Cuti Bersama dan Libur Nasional (TMKC) dikenakan potongan TPP 5% per hari dari 100% nilai TPP.
Tidak ada larangan untuk mudik ke luar daerah, hendaknya setiap ASN dan keluarganya memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan dalam perjalanan pergi dan pulang mudik. Dan ASN tidak diperkenankan membawa kendaraan dinas untuk mudik ke luar Pulau Lombok. Dan Pelaksanaan Apel pagi dan Sore ditiadakan. (her)