Praya (Suara NTB) – Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) bersama Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan eksekusi sita asset milik INS, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan terminal penumpang Bandara Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) tahun 2008-2010. Asset yang ada Desa Sukasejati Kecamatan Serang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) disita setelah menunggu hampir enam tahun pasca putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 lalu.
Penyitaan asset ditandai dengan pemasangan plan sita eksekui diatas lahan milik terpidana, pada Kamis, 27 Februari 2025. “Kemarin kita sudah melakukan eksekusi sita asset milik terpidana kasus korupsi proyek pembangunan terminal penumpang bandara dan fasilitas penunjang di BIZAM,” terang Kasi. Intel Kejari Loteng I Made Juri Imanu, S.H.M.H., dalam keteranganya, Jumat, 28 Februari 2025.
Dalam kasus tersebut terpidanan INS diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 4 bulan penjara. Selain itu terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 39.901.925.278,02 subsider 5 tahun penjara. Sesuai dengan nilai kerugian Negara yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Hal itu sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram No. 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 01 Juni 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.
Sebelumnya tim Kejari Loteng bersama tim Kejung telah melakukan pelacak asset-aset milik terpidana. Dalam prosesenya tim berhasil melacak asset terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m2 yang di Desa Sukasejati. Penyitaan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban uang pengganti dari terpidana. .
“Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban uang pengganti terpidana INS. Sekaligus wujud komitmen Kejari Loteng untuk melaksanakan proses penegakan hukum/ yang bentuknya tidak hanya melakukan eksekusi pidana badan saja. Tetapi juga berusaha memulihkan keuangan Negara,” terang Juri. (kir)