Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, memastikan akan melakukan ekspose dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD setelah menerima hasil audit kerugian negara dari inspektorat.
“Jadi, untuk ekspose kita jadwalkan hari ini (Rabu, red) di internal bersama pimpinan dalam penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut,” Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain, kepada wartawan, Selasa, 4 Maret 2025.
Dia pun meyakinkan, ekspose dilakukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp1,187 miliar tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah mengantongi hasil audit inspektorat Sumbawa sebagai dasar dalam penanganan kasus itu.
“Hasil ekspose nanti akan kita sampaikan lebih lanjut yang jelas ekspose itu berkaitan dengan penanganan lanjutan atas kasus itu,” ujarnya.
Disinggung terkait calon tersangka di kasus tersebut, Indra memastikan calonnya sudah ada tinggal menunggu waktu saja. Bahkan kemungkinan calon tersangkanya bisa lebih dari satu orang.
“Kalau untuk calon tersangka nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, karena untuk saat ini kami akan ekspose dulu untuk penanganannya lebih lanjut,” ucapnya.
Pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Dimana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK-RI.
Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,087 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi.
Bahkan di LHP BPK juga sudah jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD Sumbawa. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PPK ke sejumlah rekanan. (ils)