spot_img
Rabu, Maret 5, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPercepat Sertifikasi Aset, Sumbawa Kembali Daftarkan 20 Bidang Tanah ke BPN

Percepat Sertifikasi Aset, Sumbawa Kembali Daftarkan 20 Bidang Tanah ke BPN

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, kembali mendaftarkan sebanyak 20 bidang tanah yang merupakan aset pemerintah untuk disertifikatkan di tahun 2025 dari total seluruh aset pemerintah sebanyak 1. 186 persil (bidang tanah).

“Sudah kita daftarkan untuk 20 bidang tanah tersebut dan kami targetkan tuntas di tahun 2025, nah kalau kaitannya dengan penerbitannya bukan ranah kami melainkan BPN, ” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui Kabid pengelolaan barang milik negara, Kaharuddin, kepada Suara NTB, Selasa, 4 Maret 2025.

Ia pun menyebutkan, di tahun 2025 BPN juga akan menerbitkan sertifikat terhadap 28 bidang tanah aset pemerintah. Bahkan saat ini progresnya sudah tahap pengecekan oleh panitia, tinggal dilakukan penerbitan sertifikat sebagai bentuk pengesahan.

“Satu tahun terakhir ini progres dari teman-teman BPN sudah sangat bagus dan kami juga akan terus melengkapi data aset yang kita daftarkan sehingga dalam pelaksanaan nanti bisa berjalan lancar, ” ucapnya.

Kahar pun meyakinkan, untuk upaya percepatan pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada bulan Oktober di tahun 2024 lalu. Bahkan pemerintah siap membantu jika ada yang dibutuhkan pada saat sertifikasi tersebut dilakukan.

“Sudah kita lakukan kordinasi dan kami siap membantu apapun yang dibutuhkan oleh BPN demi percepatan terkait sertifikasi lahan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari pertahanan, saat ini sudah ada sekitar 100 bidang aset yang sudah dilakukan pengukuran oleh panitia. Pemerintah daerah pun terus berupaya untuk melengkapi berkas persyaratannya supaya dalam pelaksanaan bisa berjalan lancar.

“Jadi ada 28 aset yang sudah turun panitia tinggal kita lengkapi persyaratan lainnya supaya 28 aset tersebut bisa disertifikatkan,” Jelasnya.

Penertiban terhadap aset yang belum bersertifikat menjadi atensi untuk diselesaikan pemerintah. Apalagi management aset ini menjadi salah satu agenda rencana aksi pencegahan korupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penatausahaan aset ini masuk dalam MCP KPK sesuai dengan rapat kordinasi yang kami lakukan belum lama, sehingga kami tetap berusaha menuntaskan sertifikasi tersebut,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -








VIDEO