Giri Menang (Suara NTB) – kafe ilegal alias tak berizin di wilayah Kuripan, Lombok Barat (Lobar) menjamur. Dari awal jumlahnya 8 titik menjadi 12 titik. Menjamurnya kafe ilegal ini harus ditangani serius Pemkab Lobar, lantaran persoalan ini telah lama terjadi. Pasalnya keberadaan kafe ilegal ini tidak saja merugikan daerah, namun menimbulkan persoalan sosial di bawah.
Csamat Kuripan Iskandar, S.Sos., menegaskan, jika pemilik warung atau kafe ini diminta agar tidak beroperasi selama bulan puasa dan Nyepi. Bahkan mereka menandatangani surat pernyataan bersedia tidak beroperasi dan ditindak sesuai ketentuan hukum jika melanggar isi surat yang ditandatangani tersebut.
Menurutnya, 12 kafe ilegal ini teridentifikasi di satu desa, sedangkan desa lain seperti Kuripan Utara tidak aktif. Informasi dari kepala desanya, telah lama berhenti. Termasuk di Kuripan, itu sebatas hanya menjual tuak.
Makin maraknya kafe ilegal ini memang butuh solusi, karena meresahkan masyarakat. Seharusnya dari Pemda dalam ini satpol PP harus berani tegas, karena warga terganggu.
Selain itu, ujarnya, ada indikasi sebaran penyakit menular di wilayah tersebut, sehingga pihaknya pun melibatkan puskesmas untuk mengantisipasi penyakit berbahaya. Temuan di lapangan juga, para pekerja pun berasal dari luar Lobar, yakni dari Mataram, Lombok Tengah dan lainnya.
Pihaknya pun sudah memangil para pengelola kafe ilegal ini, karena adanya persoalan dan keluhan dari warga. Mereka pun diminta membuat surat pernyataan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
“Bagi yang melanggar (nekat operasi) maka ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kan dia sendiri buat pernyataan dan ini kan kafe ilegal,”tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Baiq Yeni S Ekawati menyebut bahwa selama Ramadan kafe-kafe ilegal ini tidak ada yang buka. “Kami rutin patroli, dan tidak ada yang buka,” kilahnya.
Soal jumlahnya yang bertambah, menurut Yeni, tidak tahu mau berbuat apa lagi. Sebab pihaknya telah melakukan upaya-upaya tindakan penegakan. (her)