Mataram (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB akan mengawal pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Zainul Muttaqin. Dalam amar putusannya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan DKPP RI. Ia enggan membahas secara teknis alasan DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap, tetapi menegaskan bahwa Bawaslu NTB akan menjalankan tugasnya sesuai perintah DKPP.
“Untuk teknis, kami sudah mempercayakan sepenuhnya kepada DKPP. Selanjutnya, kami di daerah akan mengawasi KPU dalam menjalankan putusan tersebut,” jelas Itratip pada Jumat, 7 Maret 2025.
Sidang pembacaan putusan pemberhentian Zainul Muttaqin sebagai Anggota KPU Lombok Timur dilakukan dalam sidang putusan untuk sembilan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025. Dalam putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Lombok Timur dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini,” ujar Anggota DKPP RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU NTB, Agus Hilman, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait pemberhentian tersebut. Ia menjelaskan bahwa tergugat dalam laporan pengaduan masyarakat ke DKPP bukan hanya Zainul Muttaqin, tetapi juga beberapa anggota KPU RI, yang dalam putusan DKPP turut dijatuhi sanksi berupa peringatan.
“Kami tidak bisa memberikan pernyataan lebih jauh terkait putusan DKPP ini. Selanjutnya, kami di KPU Provinsi NTB menyerahkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sepenuhnya kepada KPU RI sebagai pihak yang berwenang,” kata Hilman.
Sebagai informasi, perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diajukan oleh M. Syauqi Asfiya R, yang melaporkan Zainul Muttaqin atas dugaan masih aktif sebagai pengurus dan anggota partai politik di Lombok Timur. Selain itu, Zainul juga diduga menghadiri sejumlah kegiatan partai politik tersebut.
Dalam perkara ini, DKPP juga memeriksa Ketua dan lima Anggota KPU RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DKPP menyatakan bahwa Zainul Muttaqin terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. (ndi)