Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi serta meningkatkan akses petani terhadapnya. Salah satu langkah terbaru adalah pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan hanya petani yang benar-benar berhak yang terdaftar dalam sistem e-RDKK.
“Kini, data e-RDKK dapat dievaluasi dan diperbarui sepanjang tahun. Jika sebelumnya hanya bisa diajukan pada tahun sebelumnya, kini pemutakhiran data lebih fleksibel dan dinamis sesuai kondisi di lapangan,” jelas Andi dalam keterangan resminya.
Jadwal pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi kali ini berlangsung pada 6–18 Maret 2025. Dengan adanya kebijakan ini, petani, penyuluh, dan petugas terkait diharapkan segera melakukan pemutakhiran dalam jangka waktu yang telah ditentukan agar tidak terlewat.
“Kami mengimbau seluruh petani, penyuluh, dan petugas yang membantu proses ini untuk segera memperbarui data e-RDKK sesuai jadwal. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena data yang terupdate akan memastikan penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran,” tambah Andi.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi yang sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2025. Hingga awal Maret, realisasi penyaluran telah mencapai 13,03%. Dalam kebijakan terbaru ini, selain pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi, ubi kayu kini juga masuk dalam daftar komoditas yang berhak menerima subsidi.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menekankan pentingnya memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. (bul)