GUBERNUR NTB H.Lalu Muhamad Iqbal didampingi oleh Wakil Gubernur Hj Indah Dhamayanti Putri memimpin pelaksanaan Rapat Pimpinan (Rapim) lengkap yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Tambora Kantor Gubernur NTB, Jumat, 7 Maret 2025.
Rapim yang digelar secara tertutup tersebut dimulai pukul 14.00 Wita sampai 16.00 Wita. Usai Rapim, Gubernur Iqbal mengatakan, ada banyak hal yang menjadi bahasan. Salah satunya adalah terkait dengan materi retret kepala daerah yang berlangsung di Magelang dari tanggal 21 – 28 Februari lalu.
Kata Iqbal, pemerintah pusat memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait dengan efisiensi dan inefisiensi. Parameter untuk mengukur tingkat inefisiensi adalah Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Di mana ICOR Indonesia memiliki angka enam. Sementara beberapa negara tetangga nilainya empat atau lima.
“Untuk menghasilkan satu dolar itu, Indonesia mengeluarkan enam. Negara lain mengeluarkan empat atau lima. Berarti kita inefisiensi. Diperkirakan inefisiensi di pemerintah Indonesia itu sekitar 30 persen. Artinya kalau kita belanja Rp100 yang jadi barang itu 70 ,” kata Lalu Muhamad Iqbal kepada wartawan sauai memimpin Rapim.
Ia mengatakan, terkait dengan kebijakan efisiensi di Pemprov NTB masih dalam proses penyisiran. Hasil proses penyisiran anggaran tersebut akan digunakan untuk program tertentu berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Mendagri. Asumsi efiensi dari pemerintah pusat sekitar 30 persen.
‘’Namun kita lihat nanti, sebab ada arahan juga yang menyebutkan bahwa jangan ada efisiensi di anggaran operasional. Jangan sampai operasional tidak jalan seperti sewa dengan pihak ketiga, kemudian gaji,” katanya.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam APBN dan APBD TA 2025.
Tito menegaskan efisiensi anggaran bertujuan untuk mendukung program pro-rakyat. Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Surat edaran ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
Pemda juga diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Adapun hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.
“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standarisasinya,” jelas Tito seperti dikutip dari Antara.
Dalam SE itu, kepala daerah juga diminta agar dalam melakukan identifikasi atas efisiensi belanja tersebut tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian tujuh belas program prioritas, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.(ris)