spot_img
Minggu, Maret 9, 2025
spot_img
BerandaNASIONALKejagung Respons Selisih Kerugian Negara di Dakwaan Tom Lembong

Kejagung Respons Selisih Kerugian Negara di Dakwaan Tom Lembong

Jakarta (Suara NTB) – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal jumlah selisih kerugian keuangan negara dalam dakwaan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa selisih yang ada bukanlah Rp62,6 miliar sebagaimana yang ramai diperbincangkan di masyarakat, melainkan sebanyak Rp12,7 miliar.

Ia mengatakan, Tom Lembong memang didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar. Akan tetapi, uang sebanyak Rp565 miliar telah dikembalikan oleh sembilan tersangka perusahaan gula swasta di dalam kasus ini.

“Kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih dan yang sudah kami terima, kami sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi, sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 koma sekian miliar,” terangnya.

Terkait adanya selisih tersebut, Harli mengatakan bahwa pembuktiannya akan dibeberkan dalam persidangan.

“Jaksa penuntut umum (JPU) tentu akan membawa bukti-bukti itu semua untuk diverifikasi, untuk dikontes di pengadilan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan dan diharapkan menjadi fakta persidangan,” ucapnya.

Diketahui, dalam persidangan pada Kamis, 6 Maret 2025, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.

JPU Kejaksaan Agung Sigit Sambodo mengatakan Tom Lembong diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan beberapa terdakwa lainnya secara melawan hukum dalam kasus tersebut.

“Perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak senilai Rp515,4 miliar sehingga merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ia mengatakan beberapa pihak itu adalah 10 perusahaan gula swasta. Mereka diperkaya karena kebijakan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 yang menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian.

“Total tersebut merupakan bagian dari kerugian negara sebanyak Rp578,1 miliar dalam kasus itu,” katanya. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO