spot_img
Minggu, Maret 9, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIPemerintah Beri Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Jakarta (Suara NTB) – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mudik saat Idulfitri, meringankan biaya perjalanan udara, serta mendukung pemulihan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga tiket pesawat.

Penumpang hanya membayar PPN sebesar 5% dari harga tiket, sementara 6% sisanya ditanggung pemerintah. Harga tiket yang dikenakan PPN mencakup tarif dasar, biaya tambahan bahan bakar, dan biaya lain yang ditetapkan maskapai. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

Maskapai yang mendapatkan manfaat dari insentif ini diwajibkan untuk:

  1. Membuat faktur pajak atau dokumen setara sebagai bukti transaksi.
  2. Melaporkan daftar transaksi tiket dengan insentif PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
  3. Mengirimkan laporan transaksi PPN yang ditanggung pemerintah paling lambat 30 Juni 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa insentif ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau, terutama bagi mereka yang ingin mudik.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara meningkat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Maret 2025. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO