Giri Menang (Suara NTB) – Kepolisian Resor Lombok Barat, memastikan penyidikan kasus tambang emas ilegal di kawasan Sekotong masih tetap berjalan pada tahap penguatan alat bukti.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Marwidinata di Lombok Barat, Jumat, mengatakan bahwa adanya kebutuhan alat bukti pada tahap penyidikan ini terlihat dari hasil gelar perkara.
“Jadi, kami sudah melakukan gelar perkara, dan saat ini, kami sedang menentukan langkah rencana tindak lanjutnya,” kata AKP Lalu Eka.
Dia mengakui bahwa dirinya sebagai pejabat baru telah meminta penyidik untuk bisa menunjukkan progres penyidikan yang signifikan, mengingat kasus ini masuk dalam tunggakan penanganan tahun 2025.
Selain itu, Lalu Eka juga mengarahkan penyidik untuk memperkuat koordinasi dengan pihak imigrasi perihal keberadaan dari WNA China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong.
“Dengan cara kami bersurat ke imigrasi meminta data pelintasan (WNA) dan yang lainnya,” ujar dia.
Lalu Eka juga mendorong penyidik untuk mempelajari pandangan ahli dari Dinas ESDM NTB, mengingat penyidikan Polres Lombok Barat dalam kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Penyidik kepolisian juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Jabalnusra yang turut menangani kasus ini terkait dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Jadi, pemeriksaan terus berjalan,” ucapnya.
Lalu Eka turut menyampaikan bahwa dalam progres penyidikan ini telah terhimpun keterangan belasan saksi. Selain dari pihak pemerintah, ada juga saksi dari kalangan warga yang mengetahui aktivitas penambangan di Sekotong.
“Untuk barang bukti, beberapa sudah kami amankan. Termasuk dua dump truk, itu masih diamankan di Polres Lombok Barat,” kata Lalu Eka. (ant)