spot_img
Minggu, Maret 9, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANTerindikasi Ganggu Ketertiban Umum, Siswa di Mataram Terancam Sanksi Tegas

Terindikasi Ganggu Ketertiban Umum, Siswa di Mataram Terancam Sanksi Tegas

Mataram (Suara NTB) –  Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram bersikap tegas terkait isu perilaku negatif siswa yang menimbulkan keresehan dan kegaduhan di masyarakat dan jalan raya beberapa waktu terakhir. Bagi siswa di Kota Mataram yang terindikasi melakakukan tindakan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi tegas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf pada Jumat, 7 Maret 2025 mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: 400.3/789/Disdik/III/2025 tentang Pengawasan dan Pembatasan Aktivitas Murid Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H tanggal 5 Maret 2025. Surat itu ditujukan kepada Kepala TK/PAUD, SD negeri dan swasta, kepala SMP negeri dan swasta, serta orang tua/wali murid sekolah lingkup Pemerintah Kota Mataram.

Melalui surat itu, Yusuf mengimbau kepada orang tua/wali murid untuk membatasi atau menghentikan kegiatan anaknya di luar rumah yang dapat mengganggun ketertiban umum mulai pukul 19.00 Wita samapi dengan 04.00 Wita atau saat makan sahur. Orang tua siswa juga diminta mengawasi, memantau, dan mendampingi anaknya agar tidak berada di luar rumah tanpa kepentingan yang jelas.

“Dengan begitu dapat menghindari keterlibatan dalam aktivitas seperti balap liar atau trek-trekan, balap karung, nongkrong hingga larut malam, dan kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Jika terdapat siswa mulai jenjang SD negeri atau swasta dan jenjang SMP negeri dan swasta di Kota Mataram terbukti melakukan perilaku mengganggu ketertiban umum hingga berurusan dengan aparat keamanan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada siswa tersebut. Yusuf mengatakan, Disdik melalui satuan pendidikan memberikan peringatan atau warning kepada siswa yang terindikasi terlibat dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Sanksi tegas diberikan oleh satuan pendidikan berupa pengembalian pendidikan anaknya kepada orang tua/wali murid untuk dididik dalam kurun waktu yang disepakati bersama orang orang tua dan satuan pendidikan,” tegas Yusuf.

Yusuf juga meminta kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan membuat pakta integritas bersama orang tua/wali siswa dan satuan pendidikan. “Kami juga meminta orang tua/wali murid lebih aktif dalam menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama selama bulan suci Ramadan 1446 H,” pungkas Yusuf. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO