spot_img
Senin, Maret 10, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEWalhi NTB Laporkan Tiga Masalah Lingkungan ke Jaksa Agung

Walhi NTB Laporkan Tiga Masalah Lingkungan ke Jaksa Agung

Mataram (Suara NTB) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) wilayah NTB melaporkan tiga persoalan krusial tentang perusakan lingkungan ke Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Ketiga kasus ini mencerminkan bagaimana tambang ilegal dan eksploitasi sumber daya alam di NTB yang tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan bagian dari jaringan mafia yang melibatkan berbagai aktor, termasuk pemangku kebijakan dan korporasi,” kata Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin melalui keterangan yang diterima di Mataram, Jumat, 7 Maret 2025.

Menurut Amri, tanpa tindakan tegas dari penegak hukum, eksploitasi ini akan terus berlangsung, merampas hak masyarakat, dan menghancurkan lingkungan.

Adapun tiga kasus yang dilaporkan Walhi NTB ke Jaksa Agung RI adalah kerusakan ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi Gili Matra, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga diakibatkan adanya aktivitas yang tidak berkelanjutan serta lemahnya pengawasan.

“Selain itu, terdapat indikasi kuat adanya potensi gratifikasi dalam proses pemenuhan kebutuhan air bersih di kawasan tersebut, yang berujung pada marginalisasi hak masyarakat setempat,” ujarnya.

Persoalan kedua perihal praktik pertambangan ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Aktivitas tambang ilegal ini, kata dia, tidak hanya menyebabkan pencemaran lingkungan dan degradasi ekosistem, tetapi juga diduga melibatkan jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan besar dengan mengabaikan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Persoalan ketiga terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Lombok Timur yang berdampak serius pada perubahan lanskap, pencemaran sungai, serta meningkatnya risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Meskipun telah ada upaya penertiban, menurut Walhi NTB, lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum tertentu membuat praktik ini masih terus berlangsung.

Amri menegaskan, atas adanya laporan ini Jaksa Agung RI dapat memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti secara serius hingga tuntas dan memastikan harus ada rasa keadilan bagi warga terdampak.

“Walhi NTB juga mendesak adanya reformasi kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaan sumber daya alam guna mencegah keberlanjutan praktik perusakan lingkungan di Indonesia, khususnya di NTB,” ucap dia.

Walhi NTB melaporkan tiga persoalan lingkungan ini ke Jaksa Agung bersama 17 pengurus Walhi dari berbagai wilayah, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Bali-Nusa Tenggara-Maluku-Papua.

Dari laporan tersebut, terhimpun 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup dan potensi korupsi. Pihak Walhi meneruskan laporan ini ke Jaksa Agung RI sebagai bagian dari upaya mendesak penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik perusakan lingkungan yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan berbagai kepentingan. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO