Mataram (Suara NTB) – Seorang pria berinisial SR (44) asal Ampenan, Mataram yang diduga memiliki gangguan kejiwaan, diringkus polisi karena mencoba mencuri motor seorang pengunjung di Lombok Epicentrum Mall (LEM) pada Sabtu, 8 Maret 2025.
“Ya, benar, terduga pelaku kini berada di Polsek Mataram setelah diamankan di Epic,” ujar Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi kepada Suara NTB ketika dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu, 8 Maret 2025.
Mulyadi menjelaskan, saat diinterogasi oleh polisi, SR terlihat linglung dan tidak mengetahui identitasnya sendiri.
“Setelah kami mencari tahun lebih lanjut, baru kami bisa menemukan siapa keluarga terduga pelaku dan mengetahui identitasnya,” katanya.
Dirinya menjelaskan, dari keterangan yang diberikan keluarga SR, yang bersangkutan diketahui memiliki gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Hal ini juga dibuktikan dari SR yang memiliki kartu pasien dari rumah sakit tersebut.
“Kami sudah mencoba konfirmasi ke pihak rumah sakit namun karena hari minggu dokternya libur, kami akan coba konfirmasi lagi di hari Senin,” ujarnya.
Lebih lanjut, karena kondisi kejiwaan SR belum bisa dikonfirmasi kebenarannya, polisi kini masih menahan yang bersangkutan di Polsek Mataram.
“Kalau nanti benar yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan, kami akan melepaskannya,” pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika MM, selaku korban, memarkir motornya di area parkir LEM saat berolahraga lari di sekitar mal. Pada saat yang sama, SR mencoba mencuri motor tersebut. Meskipun stang motor dalam kondisi terkunci, SR berhasil menghidupkannya menggunakan kunci palsu yang telah dipersiapkannya.
Saat akan keluar dari parkiran, dirinya tidak diizinkan keluar lantaran tidak memiliki struk parkir. Satpam lalu mengamankan yang bersangkutan dan langsung menelepon polisi. Saat ditangkap, SR tidak melakukan perlawanan apapun.
Atas perbuatannya, SR diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dalam pasal ini, pencurian yang dilakukan dengan cara membobol tempat kejadian atau menggunakan alat seperti kunci palsu dapat diancam hukuman penjara hingga 9 tahun. (mit)