KEPUTUSAN penundaan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengundang reaksi secara luas dari masyarakat. Terutama mereka yang sudah lulus menjadi PPPK tahun 2024 lalu. Salah satu diantaranya adalah Zainudin, seorang calon PKKK asal Lombok Timur yang berusia 56 tahun.
Ia bersama seribuan calon PKKK mendatangi Kantor DPRD NTB pada Senin 10 Maret 2025 guna meminta agar wakil rakyat ikut bersuara dan mendesak agar Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi II DPR RI mengubah kebijakan terkait penundaan pengangkatan calon PPPK tersebut.
Dalam SE KemenPAN-RB yang baru-baru ini dikeluarkan itu disebutkan, calon PPPK yang lulus seleksi 2024 kemarin akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026. Padahal rencana awalnya, pengangkatan mereka akan dilakukan akhir Maret atau awal April 2025. Zainudin mengaku, jika benar-benar pengangkatan calon PPPK akan diberlakukan 1 Maret 2026, dia akan langsung pensiun.
“Saya mulai kerja di Pengairan (Dinas PU Lotim) sejak 1991. Selama 10 tahun saya kerja di sana kemudian pindah ke Puskesmas Korleko sejak 2002 di bagian keamanan atau penjaga malam,” tuturnya di sela melakukan aksi unjuk rasa, Senin (10/3).
Ia meminta agar pemerintah pusat menghargai jasanya yang telah mengabdi di pemerintahan selama 34 tahun. Selama 30-an tahun menjadi pegawai honorer dengan gaji minim membuat dia dan keluarga hidup tidak sejahtera. Sebagai gambaran, sebagai pegawai honorer saat ini ia menerima gaji sekitar 700 ribu per bulan.
Karena itulah, salah satu cara agar bisa meningkatkan kesejahteraannya dengan menjadi PPPK. Namun keputusan penundaan pengangkatan calon PPPK membuatnya kecewa. Sebab masa pensiun sudah di depan mata. Ia sendiri lulus menjadi calon PPPK di SDN 1 Korleko Lotim di formasi teknis.
“Kami minta ke pemerintah agar SK (pengangkatan PPPK-red) diberikan sekarang. Sebab kalau tahun depan, saya tak dapat apa-apa,” ujarnya.
Zainudin sendiri memiliki tiga orang anak. Semuanya tak bisa sampai bangku perguruan tinggi, hanya bisa sampai SMA karena keterbatasan biaya. Satu-satunya yang diharapkan saat ini yaitu SK PPPK dari pemerintah sebagai bekal di hari tua.
Untuk diketahui, KemenPAN-BR mengeluarkan surat edaran Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang penundaan pengangkatan CPNS dan CPPPK. Dalam surat itu, CPNS dijadwalkan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK yang lulus seleksi 2024 akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026. (ris)