Mataram (Suara NTB) – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Junaidi Kasum berharap Komisi IV DPRD NTB memanggil para pihak, terkait tindaklanjut kecelakaan bus pengangkut karyawan mitra PT. AMNT yang mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia.
Junaidi Kasum menyatakan, pernyataan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim yang meminta PT. AMNT menghentikan sementara operasinya pasca kecelakaan bus pengangkut karyawan tersebut menurutnya berlebihan.
Pasalnya, kecelakaan tersebut bukan disebabkan oleh PT.AMNT secara langsung, melainkan oleh perusahaan subkontraktornya yang bertanggung jawab atas layanan transportasi tersebut.
“Jangan sampai ada kesalahan pemahaman. Ini bukan PT AMNT yang mengangkut karyawan, tetapi subkontraktornya. Oleh karena itu, yang harus bertanggung jawab adalah subkon tersebut, bukan PT AMNT. Jangan sampai seperti tikus makan gabah di lumbung, tapi malah lumbungnya yang mau dibakar,” ujar Junaidi.
Ia juga berharap DPRD NTB tidak sekadar mengeluarkan pernyataan, melainkan mengambil langkah konkret dengan memanggil semua pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan NTB, Organda sebagai perwakilan asosiasi, serta pihak perusahaan termasuk subkontraktornya.
Selain itu, Junaidi Kasum yang akrab dipanggil JK ini meminta agar PT AMNT meninjau kembali para subkontraktor yang bekerja sama dengannya, terutama yang tidak memenuhi standar kelaikan transportasi.
Menurut Junaidi, setiap perusahaan yang ingin menjadi subkontraktor transportasi harus menjalani pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan NTB. Berdasarkan informasi yang diterimanya, bus yang mengalami kecelakaan merupakan kendaraan keluaran tahun 2008, yang dinilai sudah tidak layak beroperasi.
“Di sinilah pentingnya kehadiran pemerintah. Jangan karena hubungan bisnis ke bisnis (B to B), lalu pemerintah tidak dilibatkan. Ketika terjadi kecelakaan seperti ini, kami sangat prihatin. Seharusnya, bus yang digunakan minimal keluaran tahun 2020 agar lebih aman,” tambahnya.
Kecelakaan yang menewaskan dua pekerja ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025 di jalan raya umum dekat Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Bus Mitsubishi Andika bernomor polisi EA 7517 E yang dikemudikan oleh SF membawa sekitar 29 karyawan dari Sumbawa menuju kawasan tambang Dodo Rinti. Dalam perjalanan, bus mengalami kecelakaan tunggal, menewaskan dua pekerja di tempat dan menyebabkan sejumlah lainnya luka-luka.
Junaidi menyoroti bahwa Organda NTB selama ini tidak diberikan ruang untuk turut serta dalam pengawasan transportasi subkontraktor PT AMNT.
“Jika Organda dilibatkan sejak awal, maka bisa dicegah. Setiap subkontraktor harus mendapatkan rekomendasi dari Organda, baru kemudian dilakukan ramp check dan diteruskan ke Dinas Perhubungan. Setelah semua syarat terpenuhi, barulah PT AMNT memberikan izin kerja sama,” tegasnya.
Junaidi menegaskan bahwa bus yang mengalami kecelakaan ini tidak terdaftar dalam data pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan transportasi oleh subkontraktor PT AMNT masih lemah. Oleh karena itu, ia meminta PT AMNT untuk lebih selektif dalam memilih mitra subkontraktor transportasi, serta melibatkan Organda dalam proses pengawasan.
“Kecelakaan ini sangat fatal karena menewaskan dua orang. Oleh karena itu, kontrak kerja sama dengan subkontraktor yang tidak memenuhi standar harus segera ditinjau kembali. Jangan sampai kejadian serupa terulang di masa mendatang,” pungkasnya.(bul)