Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, mengingatkan perusahaan harus membayar tunjang hari raya keagamaan karyawan maksimal H-7 lebaran. Karyawan diminta melapor ke posko pengaduan apabila tidak memperoleh haknya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan dikonfirmasi pekan kemarin mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia akan mengeluarkan surat edaran untuk pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan. Perusahaan diharuskan membayar THR karyawan maksimal H-7 lebaran. “Seperti tahun-tahun sebelumnya THR harus dibayarkan seminggu sebelum lebaran,” kata Rudi.
Surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja akan dijadikan rujukan untuk menyurati seluruh perusahaan di Kota Mataram. Rudi bersyukur tidak karyawan yang melapor ke posko pengaduan THR di tahun 2024. Berbeda halnya di tahun 2022 terdapat dua laporan dan di tahun 2023 terdapat tiga pengaduan diterima.
Laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan turun ke perusahaan. Pengawas ketenagakerjaan turun mencari tahu penyebabnya dan dilakukan proses mediasi. “Alhamdulillah, tahun 2024 tidak ada laporan. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada yang kita terima. Artinya, tingkat kepatuhan perusahaan sangat tinggi,” pungkasnya.
Kendati demikian, Rudi mengharapkan pekerja yang tidak mendapatkan THR, supaya cepat melapor ke posko pengaduan sehingga segera ditindaklanjuti.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram menegaskan, ketentuan pemberian THR tercantum dalam pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, proses pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Perusahaan yang terlambat THR karyawan akan dikenakan sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. “Pasti akan dikenakan sanksi berupa denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan,” katanya.
Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administrative. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksi administrative berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. (cem)