spot_img
Selasa, Maret 11, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKBerpotensi Gagal, Pansus DPRD NTB Tinjau Progres Pengerjaan RS Mandalika

Berpotensi Gagal, Pansus DPRD NTB Tinjau Progres Pengerjaan RS Mandalika

Praya (Suara NTB) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Jasa Konstruksi DPRD NTB turun ke lapangan untuk mengecek langsung progres pembangunan Rumah Sakit (RS) Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Hingga Maret 2025, proyek senilai lebih dari Rp11 miliar ini belum juga rampung, meskipun telah diberikan perpanjangan waktu sebanyak dua kali.

Ketua Pansus Raperda Jasa Konstruksi, Hamdan Kasim, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan karena keterlambatan proyek menjadi salah satu materi utama dalam pembahasan Raperda Jasa Konstruksi.

“Kami turun ke sini dalam rangka memperkaya materi Raperda Konstruksi. Proyek RS Mandalika yang belum tuntas ini, sama seperti Islamic Center, menjadi salah satu contoh kasus yang ingin kami dalami lebih lanjut,” ujar Hamdan, Senin, 9 Maret 2025.

Menurutnya, proyek tersebut seharusnya sudah selesai pada 2024, tetapi hingga kini masih tertunda. Pansus ingin mengetahui secara rinci penyebab keterlambatan agar dapat merumuskan regulasi yang lebih kuat dalam Raperda yang sedang disusun.

“Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah memastikan adanya pengikat hukum yang lebih tegas. Tidak cukup hanya dengan pembayaran denda, tetapi harus ada sanksi yang lebih jelas agar proyek infrastruktur tidak terus berulang mengalami keterlambatan,” tegasnya.

Hamdan mengungkapkan bahwa proyek RS Mandalika telah mendapatkan dua kali perpanjangan waktu, yakni tambahan 50 hari pertama dan adendum kedua selama 40 hari hingga 15 Maret 2025. Meski demikian, penyelesaian proyek masih belum pasti.

“Sudah dua kali adendum dengan denda Rp11 juta per hari. Tapi ini bukan hanya soal denda, melainkan dampaknya pada pelayanan masyarakat. RS Mandalika adalah fasilitas kesehatan penting, jika pembangunannya terus tertunda, tentu akan mengganggu akses layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Hamdan.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB harus mengambil langkah tegas jika proyek ini kembali molor. “Jika tidak ada kepastian penyelesaian, kami rekomendasikan agar kontraknya diputus saja,” tegas Ketua Komisi IV DPRD NTB itu.

Di lokasi yang sama, Direktur RS Mandalika, dr. Hj. Oxy Cahyowahyuni, Sp.EM., mengungkapkan bahwa keterlambatan ini sangat merugikan pihak rumah sakit, terutama dalam operasional dan kerja sama dengan berbagai pihak.

“Kami sudah menjalin sejumlah komitmen kerja sama, termasuk dengan BPJS. Tapi dengan keterlambatan ini, kami sangat dirugikan. Sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kami seharusnya bisa bergerak lebih cepat, tapi sekarang justru terhambat,” ungkapnya.

Dengan kondisi proyek yang belum rampung meskipun telah diberikan dua kali perpanjangan waktu, DPRD NTB menegaskan perlunya kebijakan yang lebih tegas dalam pengawasan proyek konstruksi agar kejadian serupa tidak terus berulang di NTB. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO