spot_img
Selasa, Maret 11, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWABKPSDM Usulkan NIP CASN dan PPPK Penerimaan 2024

BKPSDM Usulkan NIP CASN dan PPPK Penerimaan 2024

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan pengusulan nomor induk bagi CASN dan PPPK tahun 2024 tetap berproses sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Proses usul NIP baik CASN maupun PPPK tetap kita lakukan sesuai jadwal yang ditetapkan, sementara untuk penetapan bukan ranah daerah melainkan di tingkat pusat,” kata Kepala BKPSDM Sumbawa, melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, kepada Suara NTB, Senin, 10 Maret 2025.

Ia pun meyakinkan, tugas pemerintah hanya sebatas mengusulkan NIP sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan jadwal awal paling telat untuk pengusulan NIP CASN 23 Maret kemudian disesuaikan menjadi tanggal 30 Juni 2025 begitu juga dengan PPPK.

“Memang waktunya masih cukup panjang, tetapi tidak ada salahnya kita usulkan dari awal sehingga kita bisa lakukan perbaikan ketika ada kesalahan,” ujarnya.

Disebutkan nya, jumlah CASN yang diusulkan NIP sebanyak 217 orang dari formasi yang dibuka sebanyak 275. Sementara untuk PPPK ada 468 orang yang diusulkan untuk mendapatkan NIP sedangkan untuk penerimaan PPPK tahap kedua masih terus berproses.

“Jadi, total pegawai PPPK dan CASN yang kita usulkan NIP nya sebanyak 685 orang dan untuk penetapannya kita tunggu informasi dari pusat karena bukan lagi kewenangan daerah,” ucapnya.

Disinggung terkait pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu, Ser mengaku masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kemenpan RB. “Memang di penerimaan PPPK paruh waktu nanti diperuntukkan bagi PPPK yang tidak lolos di penerimaan tahap pertama dan kedua, tetapi kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” terangnya.

Ser meyakinkan, untuk bisa menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus sudah terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK di tahap pertama dan kedua. Sehingga ketika mereka tidak lolos, maka hal itu akan menjadi pertimbangan pejabat pemindah kepegawaian (PPK) untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.

“Pada prinsipnya kita menunggu petunjuk lanjutan terkait pelaksanaan PPPK paruh waktu baru bisa kita sampaikan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO