spot_img
Selasa, Maret 11, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEDugaan Korupsi Pengadaan Masker, Polisi Beberkan Inisial Enam Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, Polisi Beberkan Inisial Enam Calon Tersangka

Mataram (Suara NTB) – Polresta Mataram membeberkan inisial enam calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB pada tahun anggaran 2020. ’’Belum tersangka ya, masih terduga pelaku. Itu ada enam orang dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin, 10 Maret 2025.

Ke enam calon tersangka, disebutkan bahwa semuanya merupakan pejabat atau penyelenggara negara. ‘’Pada saat itu ada Kadis ada Kabid, ada PPK,’’ jelasnya. Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa tidak ada pengurangan ataupun penambahan calon tersangka di luar enam orang tersebut.

“Kita sudah sepakat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ketika nanti gelar tersangka tidak ada kemungkinan untuk berkurang ataupun bertambah,’’ tambahnya.

Disebutkan pula, dalam waktu dekat polisi akan segera melakukan penetapan tersangka. “Insyaallah dalam waktu dekat ini sebelum lebaran atau setelah lebaran akan ditetapkan tersangka terkait dengan terduga pelaku korupsi masker,” ujarnya.

Diketahui, dari hasil audit BPKP NTB, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi masker ini sebesar Rp1,58 miliar. Saat ini, polisi masih belum menerima secara resmi hasil audit BPKP tersebut. “Bisa tanyakan kepada BPKP terkait itu karena itu pertanyaan ke BPKP,” kata Regi ketika ditanya terkait aliran dana kerugian negara tersebut.

Kasat Reskrim itu juga menjelaskan tahap-tahap yang perlu dilalui sebelum melakukan penetapan tersangka kasus ini. “Yang kami lakukan pertama itu melakukan pemeriksaan ahli, ahli auditor dari BPKP, setelah itu kami periksa ulang dari awal lagi, baru penetapan tersangka,” pungkasnya.

Sebagai informasi, proyek pengadaan masker Covid-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020. Pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp12,3 miliar. Anggaran pengadaan masker Covid-19 pada tahun 2020, kata dia, bersumber dari belanja tak terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pemerintah melaksanakan pengadaan dalam tiga tahap dengan menggandeng lebih dari 105 pelaku UMKM.

Pada Januari 2023, Polresta Mataram memulai penyelidikan atas kasus tersebut. Penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebagai bahan kebutuhan gelar perkara dalam penetapan tersangka, dia mengatakan bahwa penyidik sudah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar.

Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara Rp1,58 miliar itu muncul sebagai nominal harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.

Untuk mengetahui detail laporan kerugian negara, Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya mesti harus meminta keterangan BPKP NTB sebagai pihak auditor. Begitu pula dengan keterangan ahli pidana.

Permintaan keterangan ahli ini, kata Regi, sebagai kebutuhan gelar perkara dalam penetapan tersangka. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO