spot_img
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAInspektorat Sebut Kasus BUMDes Sebedo Terindikasi Pidana Umum

Inspektorat Sebut Kasus BUMDes Sebedo Terindikasi Pidana Umum

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Sumbawa, menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa Sebedo tahun 2017-2024 yang dilakukan oknum manager terindikasi murni pidana umum (penggelapan).

“Jadi, hasil investigasi sementara kasus tersebut (BUMDes Sebedo) murni pidana umum berupa penggelapan sementara untuk korupsi kerugiannya hanya sedikit, ” Kata Plt Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Senin, 10 Maret 2025.

Berdasarkan temuan dan klarifikasi, lanjut Made, diindikasikan bahwa perbuatan tersebut murni tindak pidana berupa penggelapan. Tetapi untuk kepastian lebih lanjut, pihaknya akan segera melakukan ekspose di internal sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Jadi ada simpanan sebanyak 30 orang mendapatkan pinjaman dari BUMDes, namun uang tabungan tersebut tidak masuk ke pencatatan BUMDes, ” ucapnya.

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah korban ingin mengambil tabungan untuk kebutuhan menggarap lahan pertanian baik itu membeli bibit maupun pupuk tetapi dipersulit. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata korban ini tidak masuk sebagai anggota BUMDes.

“Hasil kesimpulan awal kita kasus ini merupakan pidana murni dan kami akan segera melakukan ekspose lebih lanjut untuk meyakinkan perbuatan pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Oknum manager BUMDes pun lanjut Made sudah mengakui bahwa penggunaan anggaran yang dilakukan dengan cara fiktif tersebut sekitar Rp300 juta. Pihaknya pun terus mendalami hasil uang yang disalahgunakan tersebut dipakai untuk apa, apakah membeli tanah atau aset lainnya.

“Sudah sudah mengakui menggunakan uang tersebut, tetapi untuk memastikan uang tersebut digunakan untuk apa kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO