spot_img
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPemprov Pastikan Libur Lebaran Sekolah di NTB Ikut Pusat

Pemprov Pastikan Libur Lebaran Sekolah di NTB Ikut Pusat

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB memastikan libur sekolah dalam rangka Lebaran 2025 mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri terbaru.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terbaru tiga menteri; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), libur sekolah dalam rangka Lebaran 2025 dimajukan menjadi tanggal 21 Maret sampai tanggal 8 April 2025.

“Sudah. Kami sudah buat surat edarannya dari Dinas (Dikbud) sesuai dengan SKB tiga menteri itu. Sudah disebarkan dua hari yang lalu ke semua kepala sekolah,” Kata Plt. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Dikbud NTB, Supriadi, M.Pd., ditemui di Mataram, Selasa, 11 Maret 2025.

Ia mengatakan berdasarkan SEB tiga menteri sebelumnya, libur lebaran bagi siswa dimulai pada tanggal 26 Maret 2025. Akan tetapi SEB tersebut direvisi menjadi tanggal 21 Maret sampai tanggal 8 April 2025.

“Jadi tanggal 9 (April) para siswa sudah balik ke sekolah sesuai dengan SKB tiga menteri itu,” jelas Supriadi.

Supriadi berharap, dengan waktu libur yang cukup panjang ini, tidak ada siswa yang menambah waktu libur lagi. “Kita udah dikasih lama untuk libur ini. Mudah-mudahanlah teman-teman ini bisa melakukan tugas kembali tanggal 9 (April) itu. Karena tanggal 9 kan sudah aktif, pungkasnya.

Merujuk pada isi SEB, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Tanggal 6 Maret sampai dengan 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Adapun rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Lebaran 2025 lebaran tersebut, tertuang di dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri; Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, Menag Nomor 9 Tahun 2025, dan Mendagri Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

“Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, di Jakarta, 5 Maret 2025. (sib)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO