Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tidak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang penundaan pengangkatan calon aparatur sipil Negara (CASN). Di satu sisi, pemerintah perlu memperhatikan pegawai yang mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono dikonfirmasi pada, Senin, 10 Maret 2025 menegaskan, Pemerintah Kota Mataram pada prinsipnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara. Namun, seluruh proses pemberkasan dan entri telah diselesaikan melalui aplikasi dan tinggal menunggu verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara. “Kalau kita tidak ada masalah dan sudah clear. Apapun keputusannya sepenuhnya berada di BKN,” terangnya.
Pasca verifikasi kata dia, tidak ada tanggung jawab moril kepada calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PKKK) yang telah lulus seleksi. Yoyok sapaan akrabnya menambahkan, CASN semestinya mulai bekerja per 1 April 2025, dengan syarat setelah verifikasi selesai dari BKN untuk mendapatkan nomor induk kepegawaian. “Dengan kebijakan itu berarti proses verifikasinya yang distop,” katanya.
Ia mengakui, kebijakan pemerintah pusat menunda pengangkatan CASN menimbulkan gejolak dari masyarakat, terutama yang lulus PPPK. Kemungkinan gejolak ini juga akan merembet ke CPNS. Sebab, beberapa orang yang lulus CPNS telah mengajukan pengunduran diri dari tempatnya bekerja.
Yoyok justru mengkhawatirkan bagi pegawai yang lulus PPPK khusus yang usianya saat pendaftaran 57 tahun. Dengan penundaan tersebut, maka akan habis pensiunannya. “Memang dalam surat itu akan ada penambahan. Artinya, itu akan bertentangan dengan PP 49 Tahun 2018 bahwasanya batas usia tenaga teknis 58 tahun. Apa iya PP itu dilanggar,” katanya.
Ia menyebutkan, jumlah PPPK yang semestinya diangkat sebanyak 553 orang. Sementara, pegawai yang telah berusia 57 tahun sekitar dua orang. Pihaknya mengkhawatirkan kebijakan penundaan itu akan merugikan pegawai. “Dengan regulasi yang berlaku mereka jelas gugur, tetapi kita tunggu dulu keputusannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pelamar yang telah lulus CPNS akan ditunda pengangkatannya pada 1 Oktober 2025 dan PPPK ditunda pada bulan Maret 2026. Yoyok mengaku, belum ada peserta yang protes atau menanyakan kebijakan tersebut. Sebab, seluruh gaji telah dipersiapkan ke organisasi perangkat daerah. “Jadi mereka tidak mungkin komplain ke kita, karena semuanya telah kita persiapkan,” demikian kata dia. (cem)