spot_img
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPolisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Sunset Land

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Sunset Land

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram menetapkan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan di Sunset Land, Selasa, 11 Maret 2025.

“Kemarin kami sudah mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan di Sunset land, empat orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka sekarang,” ujar Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik.

Empat tersangka yang telah diamankan tersebut adalah B, R, K, dan O.

Dirinya menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka berinisial B lah yang memiliki masalah awal karena istri dari tersangka kedapatan makan bersama dengan korban. “Ada kecemburuan,” terangnya.

Tiga tersangka lainnya yang merupakan teman dari B ikut membantu dalam aksi pengeroyokan.

“Jadi mereka berteman, satu kelompok kerja, membantu sebagai solidaritas,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Regi Halili, juga menegaskan bahwa motif kekerasan pada kasus ini murni masalah pribadi dari tersangka kepada korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan, juga diganjar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 355 KUHP.

“Ancaman untuk Pasal 351 KUHP itu 2 tahun dan 8 bulan,” tambahnya.

Sedangkan jika para tersangka terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan, maka ia diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada November 2024 di Sunset Land.

Saat itu Bukran Efendi yang merupakan korban diajak oleh istri dari B untuk mencari makan bersama dua teman lainnya ke Sunset Land, Jl. Lingkar Selatan, Mataram.

Namun, sesampainya di lokasi, B bersama tiga rekannya langsung menyerang korban. Mereka memukul korban dengan tangan mengepal, menyikut, serta menendangnya berulang kali.

Tak hanya itu, korban juga dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, yang diduga sebagai tempat B bekerja. Di sana korban dianiaya kembali oleh para tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka lebam serta luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.

Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan dua surat panggilan untuk terlapor. Terakhir, polisi mengeluarkan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO