Mataram (Suara NTB) – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Mataram bersama pihak eksekutif melakukan rapat kerja terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati 19 raperda yang akan diusulkan untuk diajukan.
Ketua Bapemperda Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, S.Pd.I., dalam rapat Selasa, 11 Maret 2025 menyebutkan 19 raperda yang akan diusulkan ralam rapat paripurna mendatang adalah 10 berasal dari hak inisiatif DPRD Kota Mataram dan Sembilan dari eksekutif. Usulan dari DPRD Kota Mataram :
- Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
- Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan
- Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
- Pengelolaan Pertamanan dan Hutan Kota
- Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan
- Kota Sehat
- Ketahanan Pangan dan Gizi
10.Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
Sedangkan Sembilan raperda usulan eksekutif masing-masing :
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2025-2044
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Matara 2025-2030
- Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026
- Bale Mediasi
- Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Daerah Tahun Anggaran 2024
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
disampaikan bahwa meskipun terdapat enam usulan peraturan daerah (Perda) dari eksekutif, seharusnya jumlah tersebut mencapai sembilan.
Sebelumnya Asisten I Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang, menyampaikan, beberapa usulan yang tidak tercakup dalam daftar awal mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, perubahan APBD, serta APBD tahun berikutnya. Meski demikian, ketiga hal tersebut bersifat otomatis dan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, terdapat beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi perhatian utama, di antaranya:
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044 – sebagai pedoman utama dalam perencanaan pembangunan daerah.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) – yang wajib ditetapkan maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
- Sistem Penjagaan Pembangunan Daerah – sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026-2046 – yang sempat tertunda dan kini menjadi prioritas.
- Balai Mediasi – sebagai solusi untuk penyelesaian sengketa hukum secara non-litigasi.
- Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B Kota Mataram – guna meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Martawang menyampaikan bahwa hingga Maret, tiga dokumen utama sudah disertakan, yakni RTRW, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, dan RSUD Kota Mataram. Sementara itu, dokumen RPJMD masih dalam proses dan diperkirakan akan diajukan ke DPRD pada akhir Maret setelah melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). (fit)