Mataram (Suara NTB) – Polresta Mataram masih memburu tersangka pelaku dugaan korupsi penyewaan alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Tersangka berinisial ME masih dalam pencarian polisi pada kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp4.4 miliar.
‘’Untuk terduga pelaku dengan inisial ME kami masih cari, sebagai penyewa alat berat,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa, 11 Maret 2025. Regi mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri keberadaan ME. ’’Ada kemungkinan yang bersangkutan kabur ke luar daerah,’’ duganya.
Disebutkan pula bahwa polisi telah menerbitkan surat perintah untuk menjemput ME dan membawanya ke Polresta Mataram. ‘’Kita akan fokuskan beberapa minggu ini untuk pencarian ME ini karena kerugiannya (kerugian negara) cukup besar,’’ ujarnya, seraya menyebutkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar. Kerugian negara ini, berdasarkan hasil hitung mandiri yang dilakukan penyidik.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dalam penyewaan alat berat di Dinas PUPR NTB ini bermula dari laporan masyarakat. Dugaan ini terkait dengan penyewaan tiga alat berat, yaitu exavator, truk jungkit, dan mesin pengaduk semen yang dilakukan sejak tahun 2021.
Alat-alat berat tersebut disewakan kepada seseorang bernama Fendy. Seharusnya, uang hasil penyewaan langsung disetorkan ke kas negara sesuai prosedur. Namun, uang sewa tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.
Dari catatan penyidik, sedikitnya sudah ada 15 saksi yang menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, dan Dinas PUPR NTB.Dua mantan Kepala Dinas PUPR NTB, Ir.H. Ridwansyah dan Ir.H.Sahdan telah diperiksa sebagai saksi.
Regi memastikan bahwa penanganan kasus yang berjalan di tahap penyidikan ini sudah mencapai tahap akhir dalam penentuan peran tersangka. Selain menunggu hasil audit BPKP, masih ada tersisa seorang saksi yang belum menjalani pemeriksaan. Saksi tersebut adalah pihak penyewa alat berat bernama Fendy, pria asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Sebagai penyewa, Fendy terungkap tidak pernah menyetorkan pembayaran sewa sesuai dengan kesepakatan pada tahun 2021. Perbuatan Fendy ini yang diduga mengakibatkan munculnya kerugian negara.
Keberadaan Fendy juga menjadi bahan pertanyaan. Meskipun penyidik sudah melakukan upaya sesuai dengan prosedur hukum, yakni pemanggilan secara patut, Fendy hingga kini belum muncul ke hadapan penyidik. Atas kondisi tersebut, Polresta Mataram menerbitkan surat perintah kepada penyidik untuk mengambil langkah jemput paksa terhadap Fendy. (mit/ant)