spot_img
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img
BerandaNTBMasih Analisis Sampel, DLHK NTB Minta Kolam Rendaman Tambang Diisolasi

Masih Analisis Sampel, DLHK NTB Minta Kolam Rendaman Tambang Diisolasi

Mataram (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB meminta kolam rendaman usaha pengelolaan emas di wilayah Balat, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk diisolasi sementara. Permintaan ini menyusul matinya 11 ekor sapi warga yang diduga akibat minum air limbah rendaman tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK NTB, Mursal mengatakan untuk menghindari kejadian serupa, ia meminta agar kolam limbah tersebut diisolasi sampai dengan hasil analisi laboratorium keluar untuk memudahkan pengawasan dan mencegah penyebaran kerusakan lingkungan.

“Kita minta supaya kolam itu diisolir, karena ternak di Sumbawa itu dilepas. Jadi kalau ternaknya diikat ternaknya harus dibawakan pakan. Tetapi kalau kolam diisolir maka akan lebih mudah bagi peternak,” ujarnya, Selasa 11 Februari 2025.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil sampel analisis limbah yang diduga terkontaminasi merkuri, sianida, dan arsenik. Sampel ini diambil secara acak dari beberapa titik untuk memastikan kandungan zat berbahaya di lingkungan tersebut.

“Proses analisis ini memerlukan waktu. Tidak bisa kita langsung menyimpulkan hasilnya hanya dengan satu kali uji. Sampel harus diolah secara ilmiah dan diuji berulang kali untuk memastikan kandungan zat berbahaya tersebut,” katanya.

Diungkapkan, penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri pada tambang ilegal masih menjadi masalah yang belum ditemukan solusinya. Di beberapa kawasan yang banyak ditemukan pertamgangan ilegal seperti Sumbawa Barat dan Sekotong, penambang kata Mursal sering menggunakan zat kimia hydrargyrum (Hg)  untuk memurnikan emas.

Penggunaan hydrargyrum atau merkuri sangat beresiko merusak lingkungan dan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. “Di Sekotong, Sumbawa, itu banyak sekali ilegal mining dengan proses yang sama. Melakukan perendaman menggunakan merkuri, sianida, atau ginsan. Jadi ini adalah pembelajaran juga, jangan permisif dengan ilegal mining,” jelasnya.

Di Sekotong sendiri, terdapat 26 titik pertambangan ilegal. Mulai dari yang hanya seluas setengah hektar, hingga 150 hektar. Mursal mengaku, pihaknya sempat melakukan penertiban bersama dengan KPK dan Balai Gakkum di wilayah Sekotong. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Persoalannya LHK bercerai dari LH dengan K. Penyidik ini masih menunggu siapa yang membantu mereka. Sebab kalau mereka bergerak secara sendiri nanti dibilang ilegal. Jadi apakah komandonya dari menteri LH ataukah dari menteri K,” ucapnya.

Adapun untuk mengatasi kerusakan lingkungan akibat penggunaan zat kimia oleh pelaku tambang ilegal, perlu dibentuk Satgas tegas supaya penyebaran zat-zat kimia berbahaya dapat dihentikan. Misalnya saja seperti tahun 2019 lalu Pemerintah Provinsi NTB menunjuk Kapolda NTB sebagai Ketua Satgas, sehingga aktivitas penyebaran zat kimia dapat diblok opeh aparat.

“Jadi seluruh penambang ilegal itu menghentikan aktivitasnya karena  tidak punya Merkuri, Sianida dan Ginsan. Sampai Gubernur, kapolda, Dandrem Dandim, diundang oleh Kementerian untuk mendapatkan penghargaan. Karena berhasil menghentikan ilegal mining tanpa kekerasan dan gejolak,” tutupnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO