KEBIJAKAN pemerintah pusat yang menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan pertanyaan bagi calon PPPK yang sudah lolos seleksi tahap I. Apalagi banyak di antara calon PPPK ini yang sudah memasuki usia kritis atau sebentar lagi akan purna tugas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., memahami kegelisahan yang dialami CPNS dan calon PPPK yang sudah lulus seleksi tahap I. Dalam hal ini, ujar Yusron, pihaknya memastikan proses tahapan penerimaan CPNS dan PPPK yang berlangsung di NTB sesuai dengan target yang sudah direncanakan.
Pihaknya juga ingin menjelaskan kepada CPNS dan calon PPPK mengenai tahapan penerimaan CPNS dan PPPK yang sedang berlangsung. ‘’Kita akan kumpulkan waktu yang tepat teman-teman CPNS yang lulus. Kita hubungi untuk bisa bersama dengan PPPK yang telah lulus periode pertama untuk sampaikan informasi bagaimana tahapan yang sedang berlangsung,’’ ujarnya pada Suara NTB, kemarin.
Menurutnya dengan penjelasan yang diberikan tidak ada kegalauan dan kegamangan mengenai proses tahapan penerimaan CPNS dan PPPK. Dalam hal ini, tegasnya, penundaaan pengangkatan CPNS dan PPPK sekarang ini tidak menghentikan proses yang sedang berlangsung, apalagi memperlambat proses pengangkatan.
Pemerintah daerah, ujarnya, ingin mempercepat supaya tahapan-tahapan seleksi bisa berlangsung. Apalagi masih banyak yang harus diselesaikan, seperti persiapan seleksi PPPK tahap II pada bulan April 2025 hingga mempersiapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. ‘’Jadi dari sisi itu, tidak ada alasan pemerintah untuk menghentikan, apalagi memperlambat,’’ terangnya.
Pemerintah daerah di NTB berkomitmen, ungkapnya, untuk mempercepat persyaratan administratif pengusulan ini. Terlebih proses administrasi pengusulan pengangkatan CPNS sudah selesai dan menyusul PPPK tahap I yang sedang dalam proses usulan ke pemerintah pusat. ‘’Jadi kita di daerah berkomitmen lebih cepat kita kerjakan lebih baik, sehingga kita lebih fokus untuk persiapan seleksi PPPK tahap II maupun tenaga honorer yang akan jadi PPPK Paruh Waktu,’’ tegasnya.
Disinggung adanya kekhawatiran calon PPPK yang sudah lolos seleksi tahap I dan segera memasuki masa pensiun, Yusron menegaskan, pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 8 Maret 2025 lalu pada point 7 ditegaskan, jika terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, maka tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1Â tahun.
Untuk itu, pihaknya meminta pada calon PPPK tidak khawatir terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat sekarang ini. Selain itu, pihaknya juga tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai kebijakan lebih lanjut. (ham)