spot_img
Kamis, Maret 13, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEKasus OTT Kabid Dikbud NTB, Polresta Mataram Tunggu Hasil Penelitian Berkas oleh...

Kasus OTT Kabid Dikbud NTB, Polresta Mataram Tunggu Hasil Penelitian Berkas oleh Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Polresta Mataram menunggu penelitian berkas oleh jaksa terkait perkara dugaan pungutan liar (pungli) hasil operasi tangkap tangan (OTT) AM, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

‘’Kasus DAK Dikbud, belum P-21, masih di jaksa berkasnya, belum dikembalikan’’ kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu, 12 Maret 2025.

Sebelumnya, jaksa peneliti pada Kejati NTB mengembalikan berkas perkara OTT AM  ke penyidik kepolisian dengan menyertakan materi petunjuk kelengkapan berkas.

Regi mengatakan, salah satu yang menjadi materi petunjuk berkaitan dengan keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dalam hal ini, penyidik kepolisian menggandeng ahli ITE dari Tim Siber Polda NTB.

Kebutuhan keterangan ahli ITE tersebut, kata dia, berkaitan dengan pemeriksaan telepon genggam milik AM yang menjadi kelengkapan barang bukti. Ada dugaan dalam barang bukti tersebut terdapat percakapan yang menguatkan perbuatan pidana AM.

Regi mengatakan kebutuhan tersebut sudah menjadi bahan kelengkapan berkas. Dengan melengkapi petunjuk jaksa peneliti, penyidik kepolisian kembali melimpahkan berkas perkara.

“Jadi, sifatnya sekarang kami menunggu (hasil penelitian berkas),” ujarnya.

Pihak kepolisian menangkap AM dalam aksi OTT di Ruang Kabid SMK Dinas Dikbud NTB pada 11 Desember 2024. Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp50 juta dalam amplop. AM yang menjadi tersangka dalam kasus ini mengakui bahwa uang tersebut sebagai permintaan fee sebesar 5 hingga 10 persen kepada pihak perusahaan pelaksana proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Dikbud NTB tahun 2024.

Pihak yang menyetorkan fee dengan bahasa uang administrasi tersebut merupakan pelaksana proyek pengadaan barang pada salah satu SMK di Kota Mataram.

Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan AM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas kasus ini, AM yang kini berstatus tersangka menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO