Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan aset pemerintah provinsi berupa lahan seluas 31.963 meter persegi untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram masih berjalan.
“Penyidikan masih berjalan, belum ada pelimpahan,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu.
Dengan mengatakan penanganan masih berjalan di tahap penyidikan yang telah menetapkan dua tersangka, Efrien tidak memungkiri peluang munculnya peran dan keterlibatan orang lain itu ada.
“Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru). Makanya, penyidikan ini terus berkembang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Enen Saribanon juga menyampaikan adanya peluang penetapan tersangka baru dalam penyidikan yang berjalan sejak 2 Oktober 2024 sesuai surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.
“Kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru),” kata Enen Saribanon.
Dia mengatakan hal tersebut melihat masih ada rangkaian agenda lanjutan penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya terhadap mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi.
Untuk pemeriksaan Zainul Majdi yang akrab dengan sapaan Tuan Guru Bajang alias TGB pada Kamis, 13 Februari 2025 hingga malam hari, Enen memastikan hal itu bagian dari penguatan alat bukti di tahap penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, tersangka berinisial Doli Suthaya, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012-2016.
Tersangka kedua yang ditetapkan pada Kamis, 13 Februari 2025, merupakan mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti.
Untuk kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merincik inian adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.
Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.
Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB. (ant)