Mataram (Suara NTB) – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi NTB terus mendalami materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi. Raperda ini diharapkan dapat melindungi pengusaha jasa konstruksi lokal dari persaingan yang tidak sehat dengan pengusaha jasa konstruksi nasional.
“Pansus IV DPRD NTB terus menggali informasi terkait pola kemitraan antara pelaku usaha jasa konstruksi nasional dan lokal. Tujuannya adalah memperkuat keterlibatan kontraktor daerah dalam proyek-proyek strategis di NTB,” ujar anggota Pansus IV, Sudirsah Sujanto, Rabu, 12 Maret 2025.
Sudirsah menjelaskan bahwa selama ini pengusaha jasa konstruksi lokal kerap kesulitan bersaing dengan perusahaan nasional. Padahal, jika diberi kesempatan, mereka bisa berkembang dan mampu mengerjakan proyek-proyek strategis di NTB.
Selain itu, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor dari luar daerah sering kali mengalami permasalahan. Hal ini menyebabkan kerugian bagi daerah karena proyek tidak berjalan sesuai harapan. Saat ini, belum ada regulasi yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dalam bidang jasa konstruksi.
“Pembahasan juga mencakup mekanisme sanksi bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang melanggar ketentuan, seperti tidak memenuhi standar kerja atau wanprestasi dalam pelaksanaan proyek. Model sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta menjadi referensi bagi Pansus IV untuk menyusun regulasi yang lebih tegas dan efektif di NTB,” terang Sudirsah.
Saat ini, beberapa proyek strategis di NTB mengalami kendala, seperti renovasi Islamic Center, pembangunan gedung 100 kamar rawat inap RS Mandalika, dan renovasi kantor kejaksaan. Seluruh proyek tersebut dikerjakan dengan anggaran tahun 2024, namun hingga Maret ini belum tuntas.
Pansus IV juga membahas sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan, termasuk keterlambatan pembayaran kepada kontraktor. Persoalan ini pernah terjadi di NTB dan memicu aksi demonstrasi kontraktor di kantor gubernur.
“Selain sanksi bagi kontraktor, Pansus IV juga membahas sanksi bagi pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, jika terjadi keterlambatan pembayaran kepada kontraktor. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan proyek dan kesehatan finansial para pelaku usaha jasa konstruksi,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
Untuk memperkaya referensi dalam penyusunan Raperda Jasa Konstruksi, Pansus IV DPRD NTB berkonsultasi dengan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta. Dalam waktu dekat, pembahasan Raperda akan memasuki tahap akhir dan siap disampaikan dalam rapat paripurna.
“Konsultasi ini diharapkan dapat menambah wawasan dan referensi dalam penyusunan Raperda agar regulasi yang dihasilkan berkualitas serta bermanfaat bagi industri konstruksi di NTB. Dengan aturan yang jelas dan tegas, diharapkan tercipta ekosistem usaha jasa konstruksi yang lebih sehat dan kompetitif di daerah,” pungkasnya. (ndi)