Mataram (Suara NTB) – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Mataram akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko pengaduan ini mulai dibuka pekan depan,sehingga dipersilakan kepada para karyawan yang menghadapi persoalan THR ke posko ini.
Kepala Disnaker Kota Mataram H. Rudi Suryawan menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/2/HK.04/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya membangun posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan. “Posko pengaduan mulai kita buka tanggal 17 Maret pekan depan,” kata Rudi pada, Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengupahan dan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja/buruh.
Ia berharap perusahaan melakukan pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo seperti yang tertuang dalam isi surat edaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta pekerja melaporkan atau berkonsultasi apabila tidak mendapatkan haknya dari perusahaan. “Kita mendorong perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku,” demikian kata dia. (pan)