Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram, menyita 20 klip poket sabu-sabu dari empat terduga jaringan pengedar narkoba.
“Jadi, puluhan paket sabu-sabu siap edar ini kami amankan dari penangkapan empat orang yang diduga masih dalam satu jaringan peredaran,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Rabu.
Dia menjelaskan, penangkapan ke empat jaringan pengedar narkoba ini berlangsung pada dinihari sekitar pukul 02.00 Wita dari tiga lokasi berbeda.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kerap melihat adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan Majeluk, Kota Mataram.
“Menindaklanjuti informasi, tim melakukan penyelidikan lapangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama berinisial SAM di jalan terusan Bung Hatta,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku pertama berinisial SAM (34), pria asal Surabaya yang bekerja di Kota Mataram itu, polisi menemukan dua klip poket sabu-sabu dari hasil penggeledahan badan.
Usai penangkapan SAM di lokasi pertama, polisi melanjutkan penggeledahan ke kamar indekosnya yang berlokasi di Gang Panda 04, Lingkungan Monjok, Kota Mataram.
“Tempat kedua, nihil narkoba, yang ditemukan hanya bundelan klip plastik kosong,” ujarnya.
Dari interogasi di tempat, SAM kepada polisi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria berinisial TN.
“Kami kemudian bergerak menuju kediaman TN yang menjadi lokasi kedua,” ucap dia.
Kediaman TN terungkap masih dalam satu lingkungan dengan indekos SAM, yakni di Gang Panda 07, lingkungan Monjok.
Namun, dari penggerebekan di kediaman TN, polisi tidak menemukan yang bersangkutan, melainkan bertemu dengan tiga pria terduga jaringan pengedar dari kelompok SAM dan TN.
“Tiga ini inisialnya LTWK (27), MJ (38), dan SN (38). Dua di antaranya residivis kasus narkoba, yaitu MJ dan SN. SN ini masih status bebas bersyarat,” kata Bagus Suputra.
Penangkapan tiga terduga jaringan pengedar narkoba di kediaman TN ini dikuatkan dengan temuan barang bukti narkoba sebanyak 18 klip poket sabu-sabu siap edar lengkap dengan alat isap dan perangkat untuk mengemas paket sabu-sabu.
Selanjutnya, penggeledahan berlanjut ke indekos MJ dan SN di wilayah Kekalik, Kota Mataram. Namun, dari lokasi terakhir tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitan dengan peredaran sabu-sabu.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penanganan Proses hukum untuk empat terduga jaringan peredaran narkoba ini masih terus berkembang dengan turut menelusuri keberadaan TN.
Pemeriksaan sabu-sabu melalui uji laboratorium dan para pelaku kini masih berjalan dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sesuai arah dugaan penanganan, ayat 2 kami terapkan melihat hasil timbang berat kotor narkotika yang melebihi 5 gram, berat keseluruhan 10,03 gram,” ujarnya. (ant)