Mataram (Suara NTB) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penyesuaian tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., menjelaskan, keluarnya SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan upaya mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta kelancaran mobilitas masyarakat.
‘’Penetapan SE ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Untuk lingkup Pemprov NTB masih di Sekda,’’ terangnya pada Suara NTB, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam hal ini, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai atau ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH). ‘’Dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (workfrom anywhere/WFA),’’ tambahnya.
Nursalim menjelaskan, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Pada kesempatan ini, ujarnya, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) atau lokasi lain yang ditetapkan atau WFA dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Selain itu, lanjutnya, pimpinan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Terkait hal ini, seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal-hal.
Pertama, optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi, memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing. Tidak hanya itu, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
‘’Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan,’’ terangnya.
Meski demikian, ujarnya, dengan telah ditetapkannya SE ini, adanya kebijakan WFA untuk para ASN diharapkan tidak mengurangi kinerja serta pelayanan publik kepada masyarakat.(ham)