spot_img
Sabtu, Maret 15, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHJaksa Tahan Kontraktor Proyek Jalan TWA Gunung Tunak, PPK Masih Buron

Jaksa Tahan Kontraktor Proyek Jalan TWA Gunung Tunak, PPK Masih Buron

Praya (Suara NTB) – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menahan FS, kontraktor proyek pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak tahun 2017. Penahanan dilakukan setelah FS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 333 juta, pada Jumat, 14 Maret 2025. Dengan demikian, hingga saat ini, Kejari Loteng telah menahan dua tersangka dalam kasus proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB tersebut.

Sebelumnya, jaksa lebih dahulu menetapkan serta menahan MNR, konsultan proyek senilai Rp 3,3 miliar itu, pada awal Maret 2025. Sementara itu, SU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, hingga kini masih buron. Kejari Loteng telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap SU.

“Tiga orang ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sempat ditahan pada tahun 2023 lalu,” ujar Kasi Intelijen Kejari Loteng, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Jumat.

Juri menjelaskan bahwa sebelum ditahan, FS telah beberapa kali dipanggil oleh jaksa penyidik Kejari Loteng sebagai saksi. Pada Jumat pagi, FS kembali diperiksa, dan setelah semua alat bukti serta keterangan dinyatakan lengkap, ia ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan.

FS sebelumnya sempat mengajukan praperadilan setelah ditahan pada 2023 dan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejari Loteng kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru agar kasus ini dapat kembali diproses.

Juri mengakui bahwa penanganan kasus ini tidak mudah dan membutuhkan waktu cukup lama. Selain menghadapi gugatan praperadilan pada 2023, jaksa juga harus menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada akhir 2024, FS mengajukan gugatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Inspektorat Provinsi NTB.

Awalnya, gugatan ditujukan kepada Inspektorat NTB dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB sebagai kuasa hukum. Namun, FS kemudian mencabut gugatan tersebut dan mengajukan gugatan baru langsung terhadap Kejari Loteng di PTUN Mataram. Dalam prosesnya, Majelis Hakim PTUN Mataram menyatakan gugatan FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 31/G/TF/2024/PTUN.MTR, tanggal 31 Desember 2024.

“Dalam proses gugatan ini, JPN Kejari Loteng berpendapat bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat NTB bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN),” jelasnya.

Juri menegaskan bahwa penahanan terhadap FS merupakan bentuk komitmen Kejari Loteng dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Langkah ini juga bertujuan mewujudkan kepastian hukum yang selaras dengan program Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO