Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Lombok Timur segera melimpahkan berkas perkara milik H, tersangka kedua kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) untuk petani cabai di Sembalun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Swadharma membeberkan berkas perkara H sudah selesai pelimpahan tahap dua minggu lalu dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram minggu depan.
“Minggu lalu tahap dua, kalau tidak ada halangan kami limpahkan minggu depan,” ujarnya melalui telepon, Jumat, 14 Maret 2025.
Diketahui, tersangka pertama (RP) lebih dulu menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam kasus ini, RP dan H diduga terlibat dalam penyaluran KUR fiktif untuk sektor pertanian cabai di Kecamatan Sembalun.
Diketahui, RP bertindak dalam menjanjikan imbalan kepada para petani cabai penerima dana KUR apabila melakukan pengajuan melalui dirinya.
Sementara itu, HA diduga memanipulasi data dengan menggunakan foto lahan yang bukan milik nasabah sebagai syarat pengajuan KUR. Ia bahkan mengajak nasabah untuk berfoto di lahan orang lain demi memenuhi syarat administratif. Jumlah petani cabai yang masuk daftar penerima dana KUR ini sebanyak 19 orang.
Usai pengajuan diterima pihak perbankan, dana KUR dicairkan. Namun, pencairan dana KUR tahun 2021–2022 tersebut terungkap tidak sampai kepada penerima dari kalangan petani cabai. Sejumlah petani di Kecamatan Sembalun mengaku memiliki utang KUR meskipun mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.
Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor pemerintah, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp766 juta.
Di samping hasil audit kerugian negara, penetapan tersangka dilakukan penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang diantaranya berasal dari pihak perbankan maupun penerima dana KUR dari kalangan petani cabai.
Tindak pidana yang dilakukan RP dan H merupakan penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran KUR Bank BNI yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019. (mit)