spot_img
Sabtu, Maret 15, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARASudah Disegel Gakkum LH, Investasi PT. BAL Harus Dimulai dari Nol

Sudah Disegel Gakkum LH, Investasi PT. BAL Harus Dimulai dari Nol

Tanjung (Suara NTB) – Niatan Pemda untuk membuka kembali ruang investasi air bersih dengan PT. Tiara Cipta Nirwana (TCN) mendapat tanggapan dari Fraksi Golkar DPRD Lombok Utara. Ketua Fraksi Golkar, Raden Nyakradi, menilai investasi Pemda dengan swasta melalui KPBU harus dimulai dari nol seiring berbagai syarat administrasi yang telah dicabut serta penyegelan pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

“KPBU Pemda dengan TCN ini, tidak hanya harus ditinjau kembali, tetapi menurut saya, harus dimulai dari nol. Kenapa karena izin KPPRL (inlok) sudah dicabut,” ungkap Nyakradi, Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut dia, sesuai saran dan hasil konsultasi dengan Pemprov dan Kementerian KKP, serta lembaga antirasuah – KPK, menjadi dasar pertimbangan Bupati saat ini untuk  mengambil keputusan. Termasuk KPK sudah menegaskan bahwa Pemerintah dituntut untuk harus hadir memberikan pelayanan. Artinya pelayanan oleh Pemda KLU agar dilakukan melalui PDAM Lombok Utara.

“Supaya tidak ada persoalan di belakang hari, kita sarankan Pemda mengambil kebijakan lain (non KPBU). Ini masukan dan saran saja, tentunya dengan banyak pertimbangan yang sudah diterima oleh eksekutif di berbagai rapat dengan lintas lembaga,” sebutnya.

Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara ini menyambung, pokok persoalan dengan TCN tidak hanya kontrak 30 tahun, untung dan rugi bagi daerah. Namun lebih dari itu, hal mendasar konteks izin dengan Kementerian terkait sudah tidak berlaku.

Di sisi lain, sebagaimana informasi media yang berkembang, kata Nyakradi, pada bulan Februari lalu, Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sudah turun ke lokasi pabrik pengolahan air di Gili Trawangan. Dari video yang beredar, nampak para petugas Gakkum LHK berseragam hitam membentangkan tali warna kuning mengelilingi proyek bangunan milik PT TCN seluas 20 are. Hal tersebut bahkan sudah dibenarkan oleh aparat Kewilayahan Dusun Gili Trawangan.

“Kalau Bupati masih mau melanjutkan kontrak lama dengan TCN, pertanyaan kita, dasar Bupati apa? Sedangkan izin ruang laut tidak ada.”

“Dan seperti penegasan KPK, TCN hanya bisa beroperasi dengan catatan sumber airnya bukan dari SWRO. Sehingga penting bagi Bupati untuk melihat persoalan administrasi TCN ini secara jernih, tidak sekadar kemauan KPBU semata,” tandasnya. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO