spot_img
Sabtu, Maret 15, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATWarga Menala Ditangkap karena Tanam Ganja di Belakang Rumah

Warga Menala Ditangkap karena Tanam Ganja di Belakang Rumah

Taliwang (Suara NTB) – Seorang warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, ditangkap karena kepemilikan ganja. Pria berinisial YA (33) ini diamankan dengan barang bukti 2 batang ganja yang ditanam di belakang rumahnya.

Pengungkapan kepemilikan ganja oleh YA dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat sebenarnya tanpa terencana. Pada, Senin 10 Maret lalu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat menyelidiki aktivitas YA yang berdasarkan informasi masyarakat kerap melakukan transaksi atau penjualan narkotika jenis sabu di kediamannya. Berbekal laporan itu polisi pun melakukan penggerebekan yang hasilnya terbukti YA menjual barang haram tersebut.

Saat penggeledahan, polisi yang menyusuri setiap bagian rumah untuk mencari bukti lain keberadaan sabu milik YA tiba-tiba di menemukan dua pohon yang ditanan dalam pot plastik. Identifikasi awal Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun mencurigai dua batang pohon yang ditemukan di belakang rumah YA itu adalah tanaman jenis ganja.

“Sehingga dari tangan YA kami dapat barang bukti sabu seberat 0,05 gram, timbangan digital, perangkat alat hisap serta uang tunai Rp2,2 juta. Dan tambahannya kita temukan juga tanaman ganja itu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna, Jumat, 14 Maret 2025.

Mahayuna menjelaskan, atas temuan itu pihaknya langsung menginterogasi YA. Dimana dari keterangan YA, ia membenarkan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja dan dirinya sebagai pemilik sekaligus orang yang menanamnya. “Kami juga sudah menguatkan dengan uji laboratorium. Dan memang hasilnya positif, bahwa itu tanaman ganja,” cetusnya.

Masih berdasarkan pengakuan YA, Mahayuna menuturkan, YA menanam ganja di rumahnya dengan memanfaatkan biji sisa ganja yang dikonsumsinya. YA mencoba-coba menyemai biji ganja itu sehingga akhirnya berhasil tumbuh besar meski hanya ditempatkan dalam sebuah pot plastik.

“Jadi selain mengkonsumsi sabu, YA juga mengonsumsi ganja. Saat ia membeli ganja kering sekitar Oktober 2024 lalu, ia mencoba menanam bijinya dalam pot plastik ternyata bisa tumbuh. Awalnya kata dia ada 4 pot namun yang bisa hidup hanya 2 pot,” urai Mahayuna mengutip pengakuan YA.

Terhadap kepemilikan sabu, YA kata Mahayuna, mengakui bahwa dirinya sudah sering menjual narkotika berbentuk bubuk putih itu. Barang haram tersebut ia dapat dari seorang lelaki berinisial B yang tinggal di Desa Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. YA membeli sabu yang berat totalnya seberat 1 gram itu seharga Rp1,4 juta. Kemudian ia mengemasnya dengan ukuran poket kecil dan dijual seharga Rp2,2 juta.

Terhadap YA saat ini telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Mahayuna menyatakan, bersangkutan telah cukup bukti dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) junto pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO